Salah satu pelapor Pandji Pragiwaksono, Novel Bakmuknin, menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan pihak Pandji terkait kasus dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy soal salat di pesawat.
Ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4), Novel yang didampingi kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, mengaku keberatan dengan mekanisme RJ. Meski begitu, ia membuka pintu untuk mencabut laporan jika Pandji memenuhi empat syarat.
"Tentang keberatan kami, dalam artian saya selaku pelapor bukan atas nama pribadi, akan tetapi atas nama beberapa organisasi dan juga mewakili daripada umat Islam, para ulama dan kiai dengan ucapan-ucapan yang diduga masuk ke dalam ranah penistaan agama," ujar Novel.
Meski awalnya menginginkan proses hukum tetap berjalan, Novel mengaku telah mendapat arahan dari para guru dan ulama. Ia bersedia mencabut laporan tanpa melalui proses RJ jika Pandji melakukan empat poin syarat yang diberikan.
“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan keempat, janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan,” ujarnya
"Empat poin ini nanti saya sampaikan, saya enggak banyak ngomong, saya minta waktu sebentar saja. Saya enggak mau berlama-lama komunikasi, negosiasi dengan yang saya sudah duga penistaan agama. Saya hanya menyampaikan amanat, itu aja," tambah Novel.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi atau upaya tabayyun (klarifikasi) dari pihak Pandji kepadanya.
"Sampai saat ini komunikasi, tabayyun apa pun belum," imbuhnya.
Senada dengan kliennya, Damai Hari Lubis, menyebut pihaknya mengapresiasi jika Pandji berniat baik untuk mengakui kesalahan. Namun, ia meminta pengakuan tersebut dilakukan secara transparan di hadapan publik.
"Nanti di hadapan wartawan kita minta, dia mengakui. Dan dia bacakan di depan kawan-kawan insan pers. Mungkin hari ini juga katanya, kalau mau empat syarat itu ya," jelas Damai.
Damai menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi edukasi publik, mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memberikan sinyal bahwa materi tersebut memenuhi unsur penodaan agama.
"Kami iktikad baik. Kami datang ke sini. Jadi kalau mau nunggu hasilnya ya mungkin nanti di gedung sana [lokasi mediasi]," pungkas Damai.
Adapun, Pandji Pragiwaksono dilaporkan beberapa pelapor terkait materi stand up di acara berjatuk mens rea yang dinilai menistakan agama.





