JAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia mengumumkan akan menaikkan harga tiket pesawat, menyusul penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada penerbangan domestik.
Kebijakan tersebut mengikuti implementasi regulasi pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyatakan, langkah penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai.
Apalagi saat ini terjadi ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga bahan bakar, termasuk avtur.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Naik, Siap Gelontorkan Rp1,77 T Tanggung Kenaikan Harga Avtur
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” kata Glenny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Selain kebijakan fuel surcharge, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa PPN 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP).
"Evaluasi terhadap tarif penerbangan akan dilakukan secara berkala seiring dengan dinamika harga avtur yang masih berfluktuasi di pasar global," ujarnya.
Baca Juga: Distribusi Koper Jemaah Haji Baru 58 Persen, Kemenhaj Minta Maskapai Percepat Pengiriman
Di tengah tekanan industri yang masih berlangsung, maskapai pelat merah tersebut juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- garuda indonesia
- fuel surcharge
- harga tiket garuda indonesia
- harga avtur





