JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Damai yang terdiri atas sejumlah elemen sipil menilai surat keputusan Menteri Komunikasi dan Digital bakal membatasi kritik kinerja pemerintah. Mereka kemudian mendesak pemerintah mencabut kebijakan ini karena dinilai cacat hukum dan bahkan membatasi hak bebas berpendapat warga negara.
SK Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian ini ditetapkan pada 13 Maret 2026. Kebijakan ini menyebut informasi ataupun dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi ataupun ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam bagian pertimbangan SK ini, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, pemerintah berwenang memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti media sosial X dan Instagram, untuk memutus akses terhadap konten-konten yang dinilai melanggar hukum.
”Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses ataupun memerintahkan kepada PSE untuk melakukan pemutusan akses ataupun moderasi konten secara mandiri terhadap informasi dan dokumen yang memiliki muatan yang melanggar hukum,” kata Meutya.
Tanpa kriteria yang jelas, kewenangan pemblokiran sepenuhnya bertumpu pada diskresi pemerintah. Hal ini rawan digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang sah.
Namun, publik khawatir kebijakan ini bakal berdampak terhadap iklim kebebasan berpendapat di negeri ini. Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) yang terdiri atas 16 organisasi sipil menyatakan, kebijakan ini memiliki tendensi untuk mengontrol arus informasi dan membatasi kritik terhadap kinerja pemerintah.
Koalisi Damai yang dibentuk untuk melawan ujaran kebencian dan disinformasi sambil memperjuangkan tata kelola ruang digital yang demokratis dan berbasis hak asasi manusia tersebut beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AMSI, CfDS UGM, CSIS Indonesia, ECPAT Indonesia, ELSAM, dan ICT Watch. Berikutnya, Jaringan Gusdurian, LP3ES, Mafindo, Safenet, Yayasan Tifa, Perludem, PR2Media, Remotivi, dan Wikimedia Indonesia.
”SK tidak mendefinisikan ’disinformasi’ maupun ’ujaran kebencian’ secara konkret dan terukur. Tanpa kriteria yang jelas, kewenangan pemblokiran sepenuhnya bertumpu pada diskresi pemerintah. Hal ini rawan digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang sah,” papar tim koalisi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Bahkan, mekanisme penegakan aturan dari kebijakan ini dipertanyakan. Koalisi Damai menyebut, kewajiban PSE memblokir konten dalam empat jam tidak disertai mekanisme keberatan, banding, atau notifikasi kepada pemilik konten sebelum penghapusan dilakukan. Sementara itu, pengawasan diserahkan kepada Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) tanpa penjelasan mekanisme, kriteria penilaian, atau jalur banding yang terbuka untuk publik. Sistem ini bersifat tertutup tanpa transparansi publik sehingga publik menganggapnya tidak akuntabel.
”Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta standar kebebasan berekspresi internasional,” ujar Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana yang mewakili pernyataan Koalisi Damai ini.
Balqis Zakkiyah, peneliti Safenet, salah satu organisasi sipil yang bergabung dalam koalisi ini, menyoroti adanya pengawasan ketat dari pemerintah karena konten disinformasi yang disebut pemerintah adalah yang menimbulkan erosi kepercayaan publik. Oleh karena itu, konten-konten kritis kepada lembaga, kebijakan, atau pejabat publik bisa saja dimoderasi tanpa asas proporsionalitas dan nesesitas dengan alasan tersebut.
”Sehingga konsekuensinya pasti ruang digital kita, selain diawasi, juga dibatasi dengan alasan yang sangat subyektif. Praktik-praktik moderasi konten yang sewenang-wenang sudah Koalisi Damai perhatikan dan SK ini justru semakin melegalkan praktik tersebut. Publik jadi semakin terbatas hak untuk berekspresi dan menerima informasinya,” tutur Balqis saat dihubungi terpisah.
Koalisi juga menyebut fondasi hukum dari aturan ini belum selesai. SK No 127/2026 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar hukumnya. Namun, PP ini lahir dari Undang-Undang No 16/2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE versi lama yang telah direvisi menjadi UU No 1/2024.
Dalam UU versi lama itu, definisi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, antara lain, mencakup informasi dan atau fakta yang dipalsukan. Bagi koalisi, definisi itu tidak lengkap dan berpotensi digunakan dengan sewenang-wenang.
Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengakui pada Agustus 2025 bahwa definisi ”meresahkan” dalam PP 71 masih kabur dan perlu diperjelas. ”SK yang bersandar pada PP yang diakui bermasalah oleh pembuatnya sendiri tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata koalisi.
Koalisi juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjatuhkan tiga putusan yang mereformasi penafsiran pasal-pasal kunci UU ITE sehingga SK ini dianggap mengabaikan konstitusi.
Ini terdiri dari Putusan MK No 78/PUU-XXI/2023 yang menghapus pasal berita bohong; Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024 yang memperketat unsur ujaran kebencian, yakni harus substantif, disengaja, ditujukan ke publik, dan menimbulkan risiko nyata; serta Putusan MK No 115/PUU-XXII/2024 yang membatasi delik hoaks hanya pada kerusuhan di ruang fisik, bukan digital.
”SK No 127/2026 tidak mencerminkan satu pun dari perkembangan konstitusional ini dan justru meluaskan kembali kewenangan yang telah dipersempit MK,” ujar Bayu.
Selain itu, koalisi menyebut SK bukan instrumen yang tepat untuk menetapkan norma yang mengikat publik karena merupakan produk penetapan, bukan peraturan. Menetapkan kategori hukum baru yang mengikat platform dan warga negara adalah pembentukan norma, yang tidak dapat dilakukan melalui SK.
Dengan argumen-argumen ini, Koalisi Damai mendesak pemerintah mencabut SK Menkomdigi ini. Mereka juga meminta pemerintah menata ulang kebijakan moderasi konten melalui revisi PP No 71/2019 sebagai turunan UU ITE yang baru dan ini juga akan merevisi Permenkominfo No 5 Tahun 2020.
Revisi PP No 71/2019 ini juga harus dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan industri. Pembahasannya juga secara eksplisit mengacu pada Putusan MK No 78/2023, No 105/2024, dan No 115/2024.
”Koalisi Damai mendesak agar setiap kebijakan moderasi konten di masa depan wajib menyertakan definisi yang jelas dan terukur, mekanisme keberatan dan pemulihan yang adil bagi pemilik konten, serta sistem pengawasan yang transparan dan dapat diuji publik,” kata mereka.





