JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap kronologi masuknya tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 November 2025 ketika pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke, Papua.
“Pesawat yang diterbangkan JVD diketahui berangkat dari Cairns, Queensland, Australia,” kata Yuldi Yusman di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Imigrasi Tangkap 3 WN Australia di Merauke, Salah Satunya Pilot
Sebelum tiba di Merauke, pesawat tersebut sempat transit di landasan Port Stewart, Queensland, yang tidak memiliki petugas imigrasi, untuk menjemput ZA dan DTL.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters.
Saat ini, proses hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut tengah berjalan di Australia.
ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Sementara pilot JVD dikenakan pasal berlapis atas dugaan memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga: Nelayan Lombok Temukan Drone Bawah Laut China, Australia Pantau Ketat
Yuldi menyebut, ZA dan DTL diketahui berstatus on bail atau tahanan kota dalam perkara pidana yang sedang berjalan di Australia.
"Keduanya diduga masuk ke Indonesia dengan motif melarikan diri dari proses hukum di negaranya," jelasnya.
Selain itu, saat diamankan, petugas juga menemukan narkotika dalam jumlah sangat kecil.
Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada kepolisian, namun tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena jumlahnya sangat minim dan dinilai hanya memenuhi kriteria rehabilitasi apabila diproses secara pidana.
Baca juga: Prabowo Sebut RI Punya Karunia Air Berlimpah: Satu Hari Hujan di Bogor Sama dengan Setahun di Australia
Selama proses penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses persidangan pada Rabu (8/4/2026).
Selain ketiga WNA tersebut, penyidik juga masih mengembangkan perkara terhadap seorang pilot berkebangsaan Indonesia yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




