JAKARTA, DISWAY.ID– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kadin Indonesia Institute (KII) mulai melakukan pemetaan mendalam terhadap implikasi hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tata kelola bisnis di tanah air.
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan resmi KUHP baru sejak 2 Januari 2026 yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang lebih eksplisit.
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus akademisi Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, menekankan bahwa regulasi ini membawa perubahan signifikan bagi dunia usaha.
BACA JUGA:Kadin Nilai Program MBG Berpotensi Ciptakan Pasar Baru Sektor Pangan
Fokus utama yang perlu dicermati adalah bagaimana korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum layaknya subjek hukum perorangan.
“KUHP baru yang telah berlaku sejak awal tahun ini memiliki implikasi besar terhadap sektor dunia usaha. Korporasi kini menjadi subjek hukum pidana yang diatur secara komprehensif,” ujar Afdhal di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Afdhal menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP 2023 terletak pada filosofi pemidanaannya.
Jika sebelumnya hukum pidana Indonesia sangat menitikberatkan pada pendekatan retributif (fokus pada hukuman fisik/pemenjaraan), maka regulasi yang baru lebih mengedepankan pemulihan.
“Di KUHP lama, fokusnya adalah pemidanaan dan pemenjaraan. Sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif. Ini merupakan pergeseran paradigma keadilan yang sangat penting bagi keberlangsungan bisnis,” tambahnya.
BACA JUGA:Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Keringanan BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya
Dengan pendekatan ini, penyelesaian kasus hukum korporasi diharapkan tidak langsung mematikan operasional bisnis, melainkan menitikberatkan pada perbaikan tata kelola dan pemulihan kerugian.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, menyatakan bahwa sosialisasi dan penyelarasan pandangan antara praktisi hukum dan pelaku usaha adalah prioritas utama.
Hal ini diperlukan agar industri dapat beradaptasi tanpa harus dihantui ketidakpastian hukum.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pandangan dunia hukum demi kemajuan dunia usaha dan industri. Kami akan terus menyerap masukan dari berbagai pihak sebagai basis sosialisasi yang lebih luas,” tutur Azis.
Kadin Indonesia berkomitmen untuk memastikan para pelaku usaha memahami batasan-batasan baru dalam etika bisnis dan kepatuhan hukum guna menghindari risiko pidana korporasi yang dapat berdampak pada reputasi serta stabilitas ekonomi nasional.





