Menteri PU Dody Hanggodo Izinkan Kejaksaan Tinggi DKI Lakukan Pendalaman di Kantor Kementerian

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan kedatangan petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kantor Kementerian PU pada Kamis, 9 April 2026 untuk melakukan pendalaman.

Kedatangan Petugas Kejaksaan

Dody menjelaskan bahwa tim kejaksaan datang dan meminta izin untuk memasuki sejumlah ruangan di lingkungan kementerian.

Ia mengungkapkan, "Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya sudah, saya tinggal kasih izin saja."

Dody memastikan petugas yang datang telah membawa dokumen resmi berupa surat tugas dan surat perintah.

Ia mengatakan, "Mereka mengatakan ada surat tugas, ada surat perintah."

Izin Akses dan Ketidaktahuan Perkara

Meski demikian, Dody mengaku tidak mendapatkan informasi detail terkait perkara yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan.

Ia menyampaikan, "Beliau-beliau enggak ngomong terkait masalah apa. Cuma hanya mau melakukan pendalaman, gitu saja. Saya tidak tahu (lebih lanjut)."

Kementerian PU memberikan izin penuh kepada tim kejaksaan untuk melakukan pendalaman di berbagai ruangan.

Izin tersebut mencakup akses hingga ke ruang kerja Menteri PU.

Dody menegaskan, “Saya kasih izin, saya bilang bahkan ruangan saya, monggo. Dan saya sudah sampaikan kepada kepala security saya kalau mereka (para petugas) mau masuk ke ruangan saya, monggo.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bojan Hodak Terancam Kehilangan Andrew Jung dan Beckham Putra Saat Persib Bandung Jamu Bali United
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Tim yang Dikalahkan Persib 2 Kali Selangkah Lagi Ke Final ACL Two, Gratiskan Tiket Pertandingan Vs Gamba Osaka
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Free Agent, Media Korea Beri Julukan Baru Sahabat Megawati Hangestri di Bursa Transfer
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Amran Kumpulkan BUMN Pangan di Bogor, Bahas Hilirisasi Komoditas Pertanian
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Perjalanan Kasus Eks Dirut Inhutani V yang Kini Divonis 4 Tahun Penjara
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.