JAKARTA, DISWAY.ID - Bos tempat hiburan malam di Badung, Bali, yaitu Direktur NCO Living by NIX, Reindy alias Rendy Sentosa, dibekuk Bareskrim Polri.
Rendy dibekuk terkait dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan yang dikelolanya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan di area parkir kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Kadin Indonesia Soroti Transformasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Diungkapkannya, usai diamankan Rendy dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif
"Penangkapan Direktur N.Co Living by NIX atas nama R alias RS," katanya kepada awak media, Kamis 9 April 2026.
Dijelaskannya, penangkapan itu merupakan pengembangan dari penggerebekan jaringan narkoba di NCO Living by NIX yang berlokasi di Badung, Bali.
Dimana, awalnya pihaknya lebih dulu menangkap tiga orang, yakni terduga pengedar Ngakan Gede Rupawan, kapten tempat hiburan Beril Cholif Arrohman, serta manajer operasional Steve Wibisono.
Lalu mereka menyebut Rendy sebagai pihak yang diduga memberikan izin terhadap peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa Direktur N.Co Living yakni R diduga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya permufakatan jahat antara Reindy, Steve Wibisono, serta pihak lain bernama Doni dan Gede.
BACA JUGA:Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Keringanan BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya
Mereka diduga bekerja sama mengedarkan narkoba dengan tujuan menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan keuntungan bisnis.
Sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, kartu SIM, buku rekening, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba turut diamankan.
Pihaknya akan menelusuri aliran dana dalam kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- 1
- 2
- »





