Direktur Tempat Hiburan Malam di Badung Ini Diduga Izinkan Peredaran Narkoba

disway.id
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Bos tempat hiburan malam di Badung, Bali, yaitu Direktur NCO Living by NIX, Reindy alias Rendy Sentosa, dibekuk Bareskrim Polri.

Rendy dibekuk terkait dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan yang dikelolanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan di area parkir kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. 

BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku, Kadin Indonesia Soroti Transformasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Diungkapkannya, usai diamankan Rendy dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif

"Penangkapan Direktur N.Co Living by NIX atas nama R alias RS," katanya kepada awak media, Kamis 9 April 2026.

Dijelaskannya, penangkapan itu merupakan pengembangan dari penggerebekan jaringan narkoba di NCO Living by NIX yang berlokasi di Badung, Bali. 

Dimana, awalnya pihaknya lebih dulu menangkap tiga orang, yakni terduga pengedar Ngakan Gede Rupawan, kapten tempat hiburan Beril Cholif Arrohman, serta manajer operasional Steve Wibisono.

Lalu mereka menyebut Rendy sebagai pihak yang diduga memberikan izin terhadap peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut.

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa Direktur N.Co Living yakni R diduga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya permufakatan jahat antara Reindy, Steve Wibisono, serta pihak lain bernama Doni dan Gede. 

BACA JUGA:Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Keringanan BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya

Mereka diduga bekerja sama mengedarkan narkoba dengan tujuan menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan keuntungan bisnis.

Sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, kartu SIM, buku rekening, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba turut diamankan.

Pihaknya akan menelusuri aliran dana dalam kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Petral
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Korban Tewas Kebakaran SPBE Bekasi Bertambah Jadi 4 Jiwa
• 2 jam laludisway.id
thumb
Ginandjar Kartasasmita: Kepercayaan Investor Kunci Jaga Stabilitas Kurs Rupiah
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris
• 42 menit lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Minta Mensesneg Catat Gubernur yang Tak Beli Produk Dalam Negeri
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.