Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan harga tiket pesawat domestik hanya akan berada dalam rentang 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur global yang terjadi akibat berbagai faktor, salah satunya imbas geopolitik di kawasan Timur Tengah.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme. Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.
"Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelasnya.
Yang ketiga dan terakhir, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan propeller 25 persen.
Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket PesawatSementara itu dalam kesempatan berbeda Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mencatat bahwa pemerintah berupaya mengatasi dampak dari kenaikan harga avtur dengan menjaga kenaikan tarif tiket pesawat dalam batas-batas yang wajar.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa harga avtur dunia memang naik, bahkan kalau kita mendetailkan dengan angka-angka atau persentase, naiknya itu kan cukup signifikan. Akibat dari kenaikan harga avtur, salah satunya menyebabkan dampak kenaikan, misalnya terhadap tiket pesawat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 08 April 2026.
Penyesuaian ini sangat penting agar masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan udara tanpa harus terbebani oleh biaya yang meningkat secara drastis. Ia juga mengatakan kenaikan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi berpotensi menekan aktivitas ekonomi karena berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat dan distribusi ekonomi antarwilayah.
"Pemerintah mencari formula-formula untuk melakukan atau menemukan keseimbangan antara harga pasar minyak dunia, tapi dampaknya juga jangan sampai, dalam tanda kutip ya, terlalu besar dampaknya mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Garuda Mulai Naikan Harga TiketMaskapai penerbangan Garuda Indonesia akan terus menyesuaikan harga tiket menyusul ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi harga bahan bakar termasuk avtur
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan dalam keterangan resmi, Rabu, 08 April 2026.
Maskapai plat merah itu memastikan keberlangsungan layanan penerbangan tetap terjaga sejalan dengan implementasi dukungan kebijakan Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11 persen yang ditanggung pemerintah.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," kata Glenny.
Baca Juga:Fakta Pengadaan 21.800 Motor Listrik untuk Kepala SPPG Seharga Rp 42 Juta, BGN Buka Suara





