KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi penyediaan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pemanfaatan lahan hak guna usaha (HGU) sebagai opsi relokasi hunian yang aman dan berkelanjutan.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan, lahan HGU menjadi salah satu opsi bagi penyediaan huntap dengan skema komunal.
Skema itu menjadi pilihan jika pemerintah daerah (pemda) setempat kesulitan menyediakan lahan pembangunan huntap dan di daerah tersebut tidak tersedia lahan milik badan usaha milik negara (BUMN).
Tito mengatakan, perintah Presiden Prabowo Subianto adalah semua tanah pemerintah diprioritaskan untuk korban bencana.
Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Ingatkan Pemilik HGU Lepas Lahan untuk Huntap Korban Banjir
“Kalau tidak ada, kita lihat opsi lain, termasuk HGU. Prinsipnya, tanah itu milik negara, hanya HGU saja sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/4/2026).
Hal itu disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data pemetaan areal relokasi hunian dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), potensi lahan HGU yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan huntap sangat signifikan.
Di Aceh, terdapat 52 lokasi HGU dengan luas mencapai 81.551 hektar (ha). Di Sumut, terdapat 18 HGU seluas 24.418 ha. Di Sumbar, terdapat 33 HGU dengan luas 88.405 ha.
Satgas PRR juga telah mengidentifikasi kebutuhan lahan relokasi hunian seluas 4.778 ha yang tersebar di tiga provinsi, terdiri dari 1.039 ha di Aceh, 3.577 ha di Sumut, dan 162 ha di Sumbar.
Baca juga: Pemulihan Pascabencana Aceh Berlanjut, Satgas PRR: Layanan Publik Mulai Normal
Optimalisasi lahan HGU menjadi salah satu cara penyediaan lahan bagi huntap dengan skema komunal yang merelokasi penyintas bencana ke kawasan baru yang aman dari potensi bencana.
Huntap komunal nantinya akan dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Tito mengatakan, prinsip dasar penyediaan lahan itu adalah tanah negara. Oleh karena itu, dia mendorong pihak yang memiliki HGU agar tanahnya dapat digunakan masyarakat.
“Yang daerahnya tidak ada (lahan BUMN), tetapi ada HGU di situ, kebun sawit misalnya, itu sedang dikomunikasikan,” ungkap Tito.
Selain dengan skema komunal, Satgas PRR juga menyiapkan huntap dengan skema in situ atau pembangunan kembali di area lahan milik masyarakat, yang pekerjaannya dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Satgas PRR Aceh Akui Banyak Rumah Korban Banjir Belum Bersih dari Lumpur: Pekerjaan Belum Berhenti
Namun, dalam skema itu, Satgas PRR juga menyiapkan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp 60 juta yang diberikan dalam dua tahap, bagi penyintas yang ingin membangun kembali rumahnya secara mandiri.
Data Satgas PRR per 9 April 2026 menunjukkan sebanyak 39.007 unit huntap akan dibangun di tiga provinsi terdampak.
Saat ini, sebanyak 230 huntap sudah selesai dibangun dan 1.240 unit lainnya sedang dalam proses pembangunan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




