REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor sebagai bagian dari penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini bertujuan mengurangi dampak polusi udara terhadap kesehatan dan lingkungan, serta untuk mengetahui kinerja mesin dan efisiensi pembakaran kendaraan.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px} Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} sumber : Republika
Advertisement




