Jakarta, ERANASIONAL.COM – Perusahaan teknologi global Meta Platforms Inc. mengambil langkah besar dalam menyesuaikan operasionalnya di Indonesia dengan mulai menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut berdampak langsung pada platform populer milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads, di mana akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah batas usia akan dinonaktifkan secara bertahap. Dengan kebijakan ini, pengguna anak yang sebelumnya masih dapat mengakses layanan tersebut tidak lagi bisa menggunakan akun mereka dalam waktu dekat.
Kebijakan baru ini juga menandai perubahan signifikan pada aturan usia minimum pengguna Meta di Indonesia. Jika sebelumnya platform tersebut mengizinkan pengguna berusia 13 tahun, kini batas usia dinaikkan menjadi minimal 16 tahun khusus untuk pasar Indonesia. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa perusahaan global pun harus beradaptasi dengan kebijakan lokal yang lebih ketat, terutama terkait perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk itikad baik sekaligus bukti bahwa platform digital besar mampu memenuhi kewajiban hukum di Indonesia apabila memiliki komitmen yang kuat.
Menurut Meutya, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari proses pengawasan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik. Dalam proses tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap platform memahami kewajiban mereka serta memiliki kesiapan teknis untuk menerapkan aturan yang berlaku.
Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa dianggap ringan. Dengan jumlah pengguna Meta di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta akun, proses identifikasi dan penonaktifan akun anak memerlukan sistem yang akurat serta waktu yang tidak singkat. Namun, Meta menyatakan kesiapannya untuk menjalankan proses tersebut secara bertahap hingga tuntas.
Perwakilan kebijakan publik Meta untuk kawasan Asia Pasifik, Rafael Frankel, sebelumnya telah menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Ia menyebut bahwa proses de-aktivasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan akurasi data pengguna agar tidak terjadi kesalahan dalam penindakan.
Pemerintah sendiri menargetkan bahwa proses penertiban akun yang tidak memenuhi batas usia ini dapat rampung dalam waktu singkat. Dengan pendekatan bertahap, diharapkan tidak terjadi gangguan besar pada ekosistem digital, baik bagi pengguna maupun pelaku industri yang bergantung pada platform tersebut.
Penerapan PP Tunas sejak 28 Maret 2026 memang membawa perubahan signifikan dalam lanskap digital Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas hingga potensi eksploitasi dan penyalahgunaan data pribadi.
Namun, dari sisi industri, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Bagi platform seperti Meta, pengurangan pengguna di segmen usia muda tentu berdampak pada jumlah audiens serta potensi pendapatan, khususnya dari sektor periklanan digital. Meski demikian, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan operasional jangka panjang di Indonesia.
Selain Meta, beberapa platform digital lain juga mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Platform seperti X dan Bigo Live dilaporkan telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan usia dan fitur keamanan sesuai dengan ketentuan di Indonesia. Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut masih dalam proses penyesuaian yang belum sepenuhnya selesai.
Di sisi lain, perhatian pemerintah juga tertuju pada Google, khususnya layanan YouTube yang dinilai belum sepenuhnya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sebagai salah satu platform dengan jumlah pengguna anak yang sangat besar, keterlambatan dalam penyesuaian kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam penerapan aturan.
Meutya menegaskan bahwa kendala teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap hukum nasional. Ia menyebut bahwa yang dibutuhkan adalah komitmen dan kemauan dari setiap platform untuk melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari risiko di ruang digital.
Sejumlah pakar keamanan digital menilai bahwa langkah ini merupakan bagian dari tren global yang semakin menekankan pentingnya perlindungan anak di internet. Banyak negara mulai memperketat aturan terkait usia pengguna, verifikasi identitas, serta kontrol konten untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan diskusi mengenai efektivitas dan implementasinya di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan keakuratan data usia pengguna, mengingat banyak akun yang dibuat tanpa verifikasi identitas yang ketat. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, ada kemungkinan sebagian pengguna tetap dapat mengakses platform dengan memanipulasi data.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, langkah Meta dinilai sebagai sinyal positif bahwa perusahaan teknologi global mulai lebih serius dalam menyesuaikan diri dengan regulasi lokal. Kepatuhan ini juga menjadi preseden bagi platform lain untuk mengikuti langkah serupa.
Dengan perubahan ini, ruang digital Indonesia diharapkan menjadi lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak mereka. Pemerintah pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini untuk memastikan tujuan perlindungan anak dapat tercapai secara optimal.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi semua pengguna.





