Terungkap, Modus Toko Kelontong Jadi Kedok Peredaran Obat Berbahaya di Jakut

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jakarta Utara disebut dilakukan dengan modus menyamar sebagai toko kelontong dan toko kosmetik di sejumlah lokasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan modus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Kebanyakan menyamar sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Jadi ketika ada laporan dari masyarakat kami datangi, kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa di situ ditemukan terdapat banyak obat-obatan berbahaya,” ujar Ari dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke, Sasar Nelayan dan ABK

Selama periode Januari hingga April 2026, tercatat 14 kasus peredaran obat berbahaya di Jakarta Utara dengan 14 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, hingga Clonazepam.

Galang mengatakan, ke-14 tersangka yang ditangkap mengaku tidak saling mengenal.

Baca juga: Polisi Bongkar 14 Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Jakut, 14 Tersangka Ditangkap

Pihak kepolisian pun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan dalam peredaran obat berbahaya tersebut.

"Mereka beda-beda jaringannya juga beda-beda tidak saling kenal, tidak terkait sehingga ketika mungkin kita tanyakan mereka tidak mengenal satu sama lain," ucapnya.

“Saat ini juga sedang dalam proses penyidikan terkait dengan dari mana mereka mendapatkan karena memang modus operandi ini banyak ada yang COD, ada yang mereka mendapatkan langsung dari pengiriman-pengiriman ekspedisi,” lanjutnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: PMI Bakal Kirim Bantuan Obat-obatan ke Iran

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jeruji Sel Tahanan Digergaji, 8 Tahanan di Bangka Kabur | SAPA SIANG
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kejati DKI Geledah Gedung Direktorat Jenderal SDA-Cipta Karya Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Gedung Runtuh! Detik-Detik Serangan Israel Hantam Lebanon Selatan | KOMPAS PAGI
• 49 menit lalukompas.tv
thumb
Gangguan Suplai Teratasi, Listrik di Jakarta Kembali Menyala
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Pesan Penting Seskab Teddy ke Menteri PU: Infrastruktur Harus Langsung Dirasakan Rakyat
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.