Pajak Kripto Tembus Rp1,96 T, Indodax Sumbang 46%

wartaekonomi.co.id
17 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026, mencerminkan pertumbuhan kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara di sektor ekonomi digital.

Nilai tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar. Kontribusi ini menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.

Dalam periode yang sama, Indodax mencatat setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar atau sekitar 46,3% dari total pajak kripto nasional. Setoran tersebut berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.

CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan kontribusi pajak mencerminkan kepatuhan industri terhadap regulasi.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/4/2026). 

Sejak pajak kripto diberlakukan pada Mei 2022, penerimaan menunjukkan tren meningkat, yakni Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,73 miliar pada 2025. Pada awal 2026, realisasi mencapai Rp84,7 miliar.

Meski demikian, kontribusi pajak kripto masih relatif kecil dibandingkan sektor lain dalam ekonomi digital. Pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp37,40 triliun, diikuti fintech peer-to-peer lending Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,11 triliun.

Baca Juga: Kripto Jadi Ladang Pajak Baru, Setoran Nyaris Rp2 T

Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Transaksi Kripto Anjlok di Indonesia

Baca Juga: Indodax Perkuat Layanan, Dorong Kepercayaan di Industri Kripto

Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

William menambahkan pentingnya edukasi dan kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan industri.

“Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Top 3 News: Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Pemko Padang All Out Dukung Modernisasi RSUP M. Djamil
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Respon Pihak Denada Usai Ressa Rizky Rossano Akui Sudah Tahu Soal Ayah Biologisnya
• 19 jam lalucumicumi.com
thumb
Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Alumni UGM Ini Teliti DNA Hewan Laut Purba Berusia 350.000 Tahun di Antarktika
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.