Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menanggapi usulan dari BNN agar vape dilarang dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika. Usulan itu mencuat usai ditemukan banyak liquid mengandung zat narkoba.
Safaruddin menilai, wajar jika ada perdebatan di masyarakat. Menurutnya, jika vape nantinya diputuskan dilarang, maka aturan ini harus dipatuhi.
“Ya itu saya kira itu tidak boleh, tidak boleh walaupun memang tadi kan ada pro kontra, ini kan produk UMKM, tetapi apa pun juga kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa (harus dipatuhi),” kata Safaruddin usai kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Aula Dirlantas Polda Jawa Barat, Kamis (9/4).
Ia menegaskan, aspek legalitas harus menjadi prioritas utama dibandingkan pertimbangan ekonomi semata. Jika suatu produk telah ditetapkan sebagai barang terlarang, peredarannya wajib dihentikan tanpa pengecualian.
“Kepala BNN juga sudah mengemukakan, kita akan segera memasukkan itu di dalam suatu yang tidak boleh,” katanya.
Terkait pengawasan, Safaruddin menjelaskan DPR tidak bekerja secara teknis di lapangan, melainkan melalui fungsi pengawasan terhadap lembaga terkait. Pengawasan terhadap peredaran vape nantinya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga berwenang.
“Pengawasannya kan nanti dari ada BNN, ada Dir Narkoba Polda/Polres, itu yang melakukan pengawasan,” ucap Safaruddin.





