PBNU Tolak Wacana Pelarangan Vape

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah untuk berfokus pada pendekatan yang berbasis edukasi serta pengawasan ketat lewat regulasi. Hal itu merespons usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan rokok elektrik atau vape masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, apabila vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba, maka upaya pembatasan ketat atau bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip tujuan syariat Islam, terutama ihwal menjaga jiwa (hifz al-nafs).

Baca Juga
  • Industri Cold Chain Indonesia Terus Tumbuh, Fuso Siap Berikan Dukungan Maksimal
  • Tak Kenal Usia, Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai dengan Modus Romansa Bisa Serang Siapa Saja
  • Impor LPG Dominan dari AS, Ketahanan Energi Rentan?

Bagaimanapun, tegas dia, pelarangan total tidak perlu dilakukan selama penggunaan vape masih dalam batas-batas hukum yang berlaku kini di Tanah Air.

“Jika penggunaannya (vape) masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu saat dikonfirmasi kantor berita Antara dari Jakarta pada Kamis (9/4/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Wacana pelarangan vape mengemuka setelah aparat keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate. Narkotika jenis etomidate ini dapat ditambahkan dalam penggunaan rokok elektrik dengan vape atau pod.

Saat ini, zat tersebut sudah masuk dalam narkotika golongan II sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang di tetapkan 21 November 2025.

Gus Fahrur menilai, kebijakan yang diambil negara harus bersifat proporsional. Fokus utama mesti diarahkan pada pencegahan celah penyalahgunaan. Sebab, menurut dia, vape saat ini merupakan produk resmi dan legal yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," ucap Gus Fahrur.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Garap Komoditas Rempah, ID Food Ekspor Perdana Bunga Pala ke India
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hal yang Harus Diwaspadai Sebelum Pakai Paylater
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kapolda Riau dan Polis Malaysia Perkuat Informasi Intelijen, Sikat Narkoba hingga Terorisme
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Berhasil Sita 48 Ton Ganja
• 4 jam laludetik.com
thumb
Bergantung pada Selat Hormuz, Krisis Energi di Uni Eropa Belum Berakhir
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.