JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim, menduga ada keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 lalu.
Dugaan itu muncul usai pihaknya sudah melakukan analisis terhadap 34 CCTV yang ada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Lokataru, dan di sekitaran lokasi penyiraman Andrie di Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
"Di bukti-bukti itu kami menemukan setidaknya belasan pelaku yang diindikasikan berada di lapangan," ujar Afif dalam konferensi pers di Resonansi, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Ini Sikap dan Opini Warga
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, terdapat indikasi keterhubungan belasan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie.
Afif menyebut, dari analisis terhadap keberadaan belasan orang itu, terbuka kemungkinan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan pihak sipil.
"Sehingga sangat terbuka bagi kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini," tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan tipe model B pada Rabu (8/4/2026).
Laporan diajukan atas nama Andrie Yunus sebagai korban dan diwakili oleh TAUD selaku kuasa hukum.
"Kenapa ini kami lakukan? secara umum kami ingin berpartisipasi dalam mengungkap kebenaran dan juga menegakkan keadilan bagi korban," tutur Afif.
Afif melanjutkan, pihaknya mengonstruksikan laporan tipe B sebagai tindak pidana terorisme.
Ia bilang, hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
"Di samping itu juga konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Afif.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng.