Terbukti Terima Suap, Bekas Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pihak swasta guna memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur. Penerimaan ini bertujuan untuk mengondisikan agar PT PML dapat tetap menjalin kerja sama proyek pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di Lampung. Padahal, perusahaan swasta tersebut diketahui memiliki rekam jejak wanprestasi.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono didampingi hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Dicky dijatuhi hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 10.000 dolar Singapura. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencederai tata kelola perusahaan pelat merah.

Baca JugaDirut Inhutani V Jadi Tersangka Seusai Terjaring OTT KPK, Bagaimana Duduk Perkara Kasusnya?

Lebih lanjut, hakim memaparkan fakta persidangan bahwa suap diberikan secara bertahap demi memuluskan usulan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan perluasan lahan dari 1.000 hektar menjadi 5.000 hektar. Dicky terbukti menerima uang tunai 10.000 dolar Singapura secara langsung dari pihak PT PML di sebuah restoran di Jakarta.

Selain itu, terdakwa juga menerima aliran dana sebesar 189.000 dolar Singapura yang langsung digunakan untuk memesan dan melunasi satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon di Bandung.

Terkait konstruksi perkara tersebut, majelis hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh advokat terdakwa. Majelis menilai kedudukan Dicky sebagai pimpinan anak perusahaan BUMN memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara, sehingga dalil ketidaktahuan tidak dapat diterima.

Terdakwa dinilai secara sadar mengetahui bahwa penerimaan uang tunai dan kendaraan mewah tersebut berkaitan erat dengan jabatan dan kewenangannya yang sangat rawan akan konflik kepentingan.

Baca JugaBeri Suap Rp 2,5 Miliar ke Dirut Inhutani V, Bos PT PML Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. ”Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar 10.000 dolar Singapura. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Teddy.

Merespons pembacaan putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui advokatnya maupun JPU KPK belum mengambil keputusan final dan menyatakan sikap yang sama. ”Pikir-pikir dahulu,” ujar kedua belah pihak secara bergantian saat ditanya oleh majelis hakim.

”Oleh karena kedua belah pihak pikir-pikir, putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Sidang ditutup,” kata Teddy.

Sebelumnya, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PT PML Djunaidi Nur, Rabu (14/1/2026), divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti menyuap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady supaya perusahaannya dapat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V. Djunaidi dinilai terbukti memberikan uang suap senilai 199.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar kepada Dicky.

”Menyatakan terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Teddy Windiartono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meski Tak Dimainkan, Elkan Baggott Kirim Kabar Bahagia untuk John Herdman Kelar Bela Timnas Indonesia
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta Kamis Petang
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Timnas Tenis Putri Indonesia Sapu Bersih India 3-0 di Piala Billie Jean King
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Korban Tewas Kebakaran SPBE Bekasi Bertambah Jadi 4 Jiwa
• 47 menit laludisway.id
thumb
Prabowo: Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik VKTR Jadi Tonggak Industrialisasi Nasional
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.