Warga Belarus Ditangkap di Denpasar, Miliki 0,5 Kg Ganja dan Puluhan Gram Kokain

tvrinews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yudha Marutha

TVRINews, Denpasar

Seorang warga negara asing asal Belarus berinisial HS (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram. Tersangka diduga kuat akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari Mabes Polri dan Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan berisi ganja dari Swiss. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HS saat menerima paket kiriman tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, I Komang Agus Dharmayana, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan awal ditemukan ganja dengan berat sekitar 0,5 kilogram yang dikirim melalui jalur internasional.

“Setelah dilakukan penangkapan, kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan di kediaman HS di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa kokain seberat lebih dari 33 gram, sehingga memperkuat dugaan bahwa HS tidak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan kokain dari seorang rekannya. Modus penyelundupan yang digunakan yakni memasukkan narkotika ke dalam koper melalui jalur penerbangan untuk mengelabui petugas.

Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut akan diedarkan di Bali, mengingat tingginya permintaan narkoba di kawasan pariwisata. Aparat kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.

HS saat ini ditahan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah menelusuri alur distribusi serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal terkait lainnya. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp800 juta.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Bali yang melibatkan pelaku internasional. Aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri untuk mencegah Bali menjadi sasaran peredaran narkoba.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Park Bo Young Dilanda Kebimbangan di Potret Adegan Terbaru Drakor Gold Land
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Lampu Merah Mati, Jalan Tubagus Angke Jakbar Macet Total
• 1 jam laludetik.com
thumb
Aksi Solidaritas Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras Digelar di Depan Kodam V/Brawijaya
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jaringan Internasional Perdagangan Komodo ke Thailand Dibongkar, 2 Orang Ditangkap
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Pandji Pragiwaksono Mediasi soal Penistaan Agama: Proses Santai, Ditutup Tawa
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.