Pakar Hukum Pidana Minta Penegak Hukum Tunduk pada Putusan MK terkait Kewenangan BPK

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Ahli Hukum Pidana dari Sumatera Utara Berlian Simarmata menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga berwenang untuk mengaudit kerugian negara.

Berlian pun meminta semua pihak, terkhusus Aparat Penegak Hukum (APH) untuk patuh terhadap putusan MK tersebut.

BACA JUGA: Martin Manurung: Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK Memberi Kepastian Hukum

Menurut Berlian, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah jawaban permasalahan yang selama ini mengambang di Tengah-tengah penegakan hukum di Indonesia. Sebab, sering kali hasil audit yang diakui oleh negara secara konstitusi, yaitu BPK, dikesampingkan oleh hasil auditor lembaga lain yang digunakan oleh Penegak Hukum dalam penanganan perkara Korupsi.

Berlian menyebut permasalahan itu terjadi saat lahirnya Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2024 yang memperbolehkan lembaga auditor di luar BPK dapat melakukan audit kerugian negara.

BACA JUGA: Pemerkosa Perempuan ODGJ di Pamekasan Terungkap Berkat Tes DNA, Pelaku Ternyata

SEMA itu menggantikan SEMA No 4 Tahun 2016 yang sebelumnya menyatakan bahwa hanya BPK sebagai pemegang wewenang.

"Inilah yang sering dijadikan alat, sehingga banyak praktik-praktik penyimpangan yang terjadi. Dengan putusan MK terbaru ini, maka penegasan SEMA N0 4 Tahun 2016 yang sempat diganti itu, kembali berlaku karena sudah dipertegas MK," terangnya.

BACA JUGA: Saat Ditangkap, Andre Sedang Bersama Wanita Asal Kazakhstan

Dosen Hukum UNIKA Santo Thomas itu menilai putusan MK tersebut juga penegasan MK terkait perhitungan kerugian negara tidak boleh lagi ada asumsi atau potensi, melainkan perhitungan pasti yang jelas.

Disinggung mengenai perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan atau sedang berjalan di proses persidangan, Berlian berpendapat bahwa semua pihak harus berpedoman dengan putusan MK tersebut.

Bagi penegak hukum yang tidak patuh, dapat dinyatakan melanggar konstitusi dan penyalahgunaan wewenang.

"Bahkan menurut saya, jika ada satu perkara yang hasil audit dari BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, namun penyidik menggunakan hasil audit dari lembaga lain, sebaiknya dihentikan demi hukum. Karena pembangkangan konstitusi adalah pembangkangan terhadap negara," tuturnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Doni Salmanan Dibebaskan Bersyarat, Petugas Ungkap Persyaratannya
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Persaingan Top Scorer BRI Super League 2025/2026 Makin Panas: Striker-Striker asal Brasil Masih Digdaya
• 22 jam lalubola.com
thumb
Update Korban Serangan Besar Israel di Lebanon: 254 Orang Tewas, 1.165 Luka
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kebiasaan setelah Bangun Tidur untuk Menurunkan Berat Badan
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Cara TNI AU Efisiensi Energi di Tengah Gejolak Global
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.