PALEMBANG, KOMPAS - AF (23), pelaku pembunuhan dan mutilasi jasad ibu kandungnya, SA (63), di Desa Karang Barang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman pidana terberat, yakni hukuman mati. Polisi menilai perbuatan AF sangat sadis dan menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga harus diberi tindakan hukum tegas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi dari Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/4/2026), mengatakan, AF disangkakan dengan Pasal 458 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 459 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Semua pasal itu mengandung ancaman hukuman berat, dengan yang paling serius pidana mati.
Pasal itu mengatur tentang pemberatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kepada anggota keluarga terdekat, seperti ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok tersebut.
Disebutkan dalam pasal itu tentang tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain, seperti pemerkosaan, perampokan, atau pencurian untuk mempermudah pelarian atau mengamankan barang. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 459 UU tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu dalam merampas nyawa orang lain. Ancaman hukumannya sangat serius, yakni pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen agar AF mendapatkan tindakan hukum tegas. Sebab, perbuatan AF sangat sadis dan telah mengusik rasa aman masyarakat. Hal itu diharapkan bisa memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang," ujar Nandang.
Komitmen kepolisian menindak tegas AF ditunjukkan dengan gerak cepat dalam menangkap AF. Adapun AF ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB atau kurang dari 1x12 jam setelah potongan jasad SA ditemukan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto kepada awak media di Palembang, Rabu, menuturkan, dari keterangan AF seusai ditangkap, peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi di rumah korban di Desa Karang Dalam, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Selama ini, AF dan SA sudah tidak tinggal serumah di mana AF mengontrak di Bandar Agung yang berjarak sekitar 20 kilometer dari rumah SA.
Di hari kejadian, AF mendatangi SA untuk meminta uang yang akan digunakan bermain judi online. Namun, SA menolak permintaan anak bungsunya tersebut. Penolakan itu memantik emosi AF sehingga tega membacok SA menggunakan parang berulang kali yang menyebabkan korban meninggal dunia seketika.
Selain terpicu amarah, AF pun takut korban memberitahu kakak AF bahwa AF sempat mengambil emas 13 gram milik korban yang nilainya setara kurang lebih Rp 25 juta. Emas itu telah digunakan AF untuk modal bermain judi online. "Sejauh ini, AF diketahui melakukan perbuatan itu tanpa dipengaruhi minuman keras ataupun narkoba," kata Novi.
Setelah itu, AF berusaha menghilangkan jejak. Dia sempat membakar jasad SA menggunakan bensin sebelum berusaha memasukan jasad korban ke karung. Namun, karena tidak muat dimasukan dalam satu karung, AF akhirnya memotong-motong bagian tubuh jasad SA dan memasukannya ke sejumlah karung plastik.
Kemudian, AF membawa karung-karung berisi potongan jasad SA untuk dibuang dengan cara dikubur di kawasan kebun milik korban yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban. Sebelum mengubur karung-karung itu sendirian, AF meminta bantuan dua temannya, berinisial R (25) dan N (30) untuk menggali lubang tanah dengan alasan kebutuhan mencetak getah karet. AF memberi upah Rp 300.000 untuk membantu penggalian tersebut.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu akhirnya terungkap sesuai anak SA lainnya, berinisial S (49) curiga karena ibunya lama tidak terlihat. Selain itu, tercium aroma tidak sedap di sekitar rumah korban.
Sejauh ini, AF diketahui melakukan perbuatan itu tanpa dipengaruhi minuman keras ataupun narkoba.
Lalu, kecurigaan itu mengarah kepada keberadaan bekas galian tanah di kebun milik SA. Informasi keberadaan bekas galian itu berasal dari tetangga berinisial R yang sempat diminta AF membantu menggali lubang tanah di kebun tersebut.
Akhirnya, pada Rabu sekitar pukul 00.15 WIB, anggota keluarga SA bersama warga dan perangkat desa mengecek lokasi dimaksud. Setelah digali, mereka menemukan tiga karung plastik di kedalaman sekitar 1,5 meter. Sewaktu dibuka, ditemukan sejumlah potongan tubuh manusia di dalam karung-karung tersebut.
Keluarga kemudian menghubungi Polres Lahat. Lantas, petugas bergegas mengecek lokasi dan mengevakuasi potongan jasad tersebut. Seusai dilakukan autopsi dan identifikasi oleh tim forensik, potongan tubuh manusia itu dipastikan sebagai jasad SA.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku pembunuhan dan mutilasi jasad SA diduga dilakukan oleh AF. Atas dasar itu, Polres Lahat dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel segera memburu dan berhasil menangkap AF di kontrakannya pada Rabu pagi.
Selain menangkap AF, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sarung parang, satu cangkul, dan satu sekop. "Proses pendalaman kasus ini masih terus dilakukan, antara lain untuk memastikan apakah pelaku melakukan perbuatannya sendirian atau ada kemungkinan dibantu oleh orang lain," terang Novi.
Kepala Desa Karang Dalam Iwan Igalasi dan Camat Pulau Pinang John Adri Agustian kepada kepolisian bersyukur pengungkapan kasus itu berlangsung cepat. Sebab, kasus itu sempat menggemparkan dan meresahkan masyarakat.




