Risiko Sinyal Negatif ke Dunia Usaha Imbas Audit Restitusi Jumbo

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Audit restitusi jumbo yang digencarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hingga lima tahun ke belakang dikhawatirkan mengirimkan sinyal negatif ke dunia usaha. 

Motif Menkeu Purbaya mengaudit lebih bayar pajak dari wajib pajak (WP) jumbo ini didasari oleh berbagai motif. Utamanya restitusi 2025 yang tembus Rp361 triliun lebih sehingga menyebabkan shortfall Rp271,7 triliun. 

Purbaya juga menyoroti restitusi SDA, khususnya batu bara yang dinilainya membuat penerimaan negara bocor. Sebab, akibat adanya Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja, kini batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) dan industrinya bisa mengajukan restitusi untuk pajak masukan. 

Rencana audit restitusi ini dilakukan di tengah sempitnya ruang fiskal pemerintah. Defisit APBN diperkirakan bisa tembus 2,92% terhadap PDB apabila harga minyak menyentuh level US$100 per barel rata-rata sepanjang tahun. 

Audit bahkan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, Komisi XI DPR sempat menawarkan wacana untuk turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami dugaan kebocoran yang dicurigai Purbaya. 

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Center Wahyu Nuryanto menegaskan bahwa restitusi merupakan hak WP. Dia menyambut baik wacana audit restitusi ini apabila ditujukan untuk memperbaiki sistem perpajakan yang lebih transparan. 

Baca Juga : Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Rinciannya

Wahyu menilai audit akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik ketika tujuannya memberikan kepastian hukum dalam memproses permohonan restitusi wajib pajak.

"Namun, jika audit dilakukan dengan tujuan menekan jumlah restitusi, maka suasananya akan berbeda. Saya khawatir akan muncul anggapan bahwa pemerintah ingin membatasi hak wajib pajak," terangnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (9/4/2026).

Wahyu menyatakan dukungannya bagi pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan. Akan tetapi, dia tidak menyarankan audit ini ditujukan sebagai kepentingan penerimaan semata.

"Sebab, ketika sistem perpajakan lebih sederhana dan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada akhirnya hal tersebut juga akan berdampak pada penerimaan. Perbaikan itu harus seimbang, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat," terangnya.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut sejatinya proses restitusi di Indonesia belakangan sudah dipermudah dan dipercepat. Ini sesuai dengan standar negara-negara maju.

Fajry justru menyebut sistem pengawasan WP Indonesia sering dikritik karena banyak sumber daya yang digunakan dalam pengawasan untuk proses restitusi. Alhasil, banyak pihak dan studi menganggap ini yang menjadi salah satu alasan mandeknya upaya ekstensifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dia mengingatkan, perusahaan melakukan pencairan restitusi tentu karena ada kebutuhan likuiditas. Tujuannya bisa untuk menjalankan kegiatan usaha maupun ekspansi usaha. Dengan wacana pengetatan proses restitusi, maka Fajry melihat adanya sebuah langkah mundur.

Menurutnya, pemerintah justru tidak memenuhi janji politiknya untuk memperluas basis pajak dengan ekstensifikasi. Alih-alih, pemerintah malah dinilai menggunakan cara pragmatis dengan strategi 'berburu di kebun binatang'.

Baca Juga : Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak: Harusnya Pengusaha Diberi Ketenangan

"Ini menjadi sinyal yang akan membuat wajib pajak takut untuk melakukan pencairan restitusi, tidak baik bagi dunia atau iklim usaha. Pada akhirnya akan membuat likuiditas korporasi menjadi terganggu. Ini menjadi ironi, mengingat jurus utama pemerintah dalam mendorong ekonomi melalui peningkatan likuiditas di perbankan," kata Fajry kepada Bisnis.

Apabila mengacu pada tingginya restitusi tahun lalu, Fajry menyebut musababnya adalah moderasi harga komoditas maupun kondisi ekonomi yang sulit. Korporasi butuh likuiditas sehingga mereka melakukan pencairan restitusi.

Ke depan, Purbaya diketahui menginginkan restitusi yang lebih rendah dari 2025. Pada rapat Komisi XI DPR Februari 2026 lalu, dia menginginkan agar restitusi pajak tahun ini tak sampai Rp300 triliun lagi seperti 2025.

"Untuk potensi penerimaan, saya belum bisa perkirakan, namun besaran restitusi untuk tahun ini harusnya lebih rendah dibandingkan pada dua tahun sebelumnya," terang Fajry.

Restitusi pajak (triliun rupiah)

2021

2022

2023

2024

2025

Bruto

1.474,4

1.997,1

2.091,5

2.197,2

2.278,8

Neto

1.278,6

1.716,8

1.867,8

1.931,6

1.917,6

Selisih/restitusi

196,1

280,4

223,67

265,67

361,2

Proses Restitusi Terukur

Atas proses audit yang bergulir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi telah mendapatkan informasi awal dari Kemenkeu. Namun, kini tahapannya masih dalam penelaahan. 

"Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Sekarang sedang menelaah informasi awal untuk menyusun desain pengawasan yang tepat," ujar Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono kepada Bisnis.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun memastikan pelaksanaan restitusi akan diproses secara akuntabel dan terukur melalui mekanisme yang diatur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi secara ketentuan pada umumnya melalui proses pemeriksaan. Hal ini namun dikecualikan bagi yang termasuk dalam skema pengembalian pendahuluan melalui penelitian. 

"Untuk restitusi tahun berjalan (2025), proses pengujian dilakukan melalui mekanisme penelitian dan/atau pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inge kepada Bisnis

Di sisi lain, DJP mengamini bahwa proses audit untuk 2020-2025 juga telah melibatkan BPKP. Namun, otoritas pajak memastikan ini bukan hal yang baru. Auditor pemerintah itu telah berkolaborasi dengan Kemenkeu dalam berbagai bentuk sinergi pengawasan keuangan negara. 

Adapun mengenai ancaman pidana yang sempat disinggung Purbaya, DJP memastikan bakal ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Baik untuk pihak eksternal (WP) maupun internal (DJP). 

"Terkait dugaan kongkalikong, pada prinsipnya apabila terdapat indikasi pelanggaran, baik oleh Wajib Pajak maupun oknum internal, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. 

Baca Juga : Anggota DPR Usul Audit Restitusi Pajak Libatkan BPK Demi Cegah Kebocoran Duit Negara

Inge menyebut pihaknya akan terus memperkuat mekanisme restitusi khususnya melalui penguatan manajemen risiko, pemanfaatan data, serta pengawasan internal guna menjaga akuntabilitas dan integritas sistem perpajakan.

Pada rapat yang diselenggarakan Senin (6/4/2026), seorang anggota Komisi XI DPR bahkan mengusulkan ke Purbaya untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kebocoran restitusi pajak itu. 

Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas menyarankan pelibatan BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Untuk diketahui, audit PDTT fokus menilai kepatuhan terhadap peraturan, sistem pengendalian intern (SPI) atau investigasi. 

PDTT bertujuan memberikan simpulan atas hal pokok tertentu, seperti proyek khusus atau dugaan penyalahgunaan anggaran. 

"Kalau boleh yang sedang diaudit oleh BPKP itu, sekalian kita meminta ke BPK untuk dilakukan PDTT aja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujar Bertu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP juga mempertanyakan kapan audit dimaksud oleh BPKP maupun internal Kemenkeu tuntas. "Kapan selesai [auditnya]? Triwulan kedua sudah ya Pak?," tanya Dolfie. 

Purbaya mengeklaim BPKP seharusnya sudah bisa menuntaskan audit tersebut pada kuartal II/2026. Sebab, dia menyebut auditor pemerintah itu menargetkan audit tuntas dalam satu sampai dua bulan lamanya. Laporan ini turut ditunggu oleh Komisi XI DPR. 

Purbaya menyebut kemungkinan proses tengah berjalan. Dia mengeklaim hasil audit seharusnya bisa didapatkan dalam waktu depan dan turut dilaporkan ke DPR. 

"Harusnya sudah [selesai di kuartal II/2026] Pak. Mereka bilang mau cepat, akan kami laporkan Pak, karena itu sumber kebocoran yang seharusnya kami bisa selesaikan," tuturnya.

Ekonom yang pernah bekerja di Danareksa hingga Kantor Staf Presiden (KSP) itu pun berjanji memberikan tindakan tegas. Apabila ada pihak yang diduga kongkalikong dalam manajemen restitusi, maka bisa diganjar hukuman pidana. 

"Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPK Mulai Periksa LKPD 2025 Bangka Belitung, Hasil Diharap Selesai Juni
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Koordinator Kontras dan TAUD Datangi Mabes Polri untuk Melaporkan Kasus Penyiraman Air Keras
• 12 jam lalurealita.co
thumb
Kebiasaan setelah Bangun Tidur untuk Menurunkan Berat Badan
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Bahas Konflik di Timur Tengah?
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
BKSAP DPR RI Konsolidasikan Solidaritas Nasional untuk Palestina melalui FGD Sinergitas Lintas Elemen Masyarakat
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.