Ternyata Ini Maksud dari Terbitnya Surat Kemenkes tentang Peralihan Non-ASN jadi CPNS

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Nomor : KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026.

Surat Kemenkes yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes., isinya mengenai peralihan status Non ASN menjadi CPNS.

BACA JUGA: Beredar Surat Peralihan Status Nakes Non-ASN ke CPNS, PPPK Heboh, Kemenkes Menjawab

Surat Kemenkes ini berbunyi sebagai berikut: 

Menindaklanjuti program prioritas Presiden tentang peralihan status pegawai Non ASN menjadi CPNS bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera menyampaikan daftar nama pegawai Non ASN Named dan Nakes dengan status Kontrak atau Mitra.

BACA JUGA: PP Manajemen ASN Belum Jelas, PPPK Makin Resah, Terlebih yang Sudah Mendekati BUP

Khusus untuk Nakes dapat diusulkan apabila telah berkontrak minimal 6 bulan terhitung tanggal 1 April 2026, dengan melampirkan dokumen pendukung (Kontrak Kerja atau MoU Tenaga Mitra). Daftar usulan agar disampaikan melalui link s.kemkes.go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan batas waktu pada hari Jumat, 3 April 2026 jam 12.00 WIB. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Sdr. Novita Yanti (0815-9938-827). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman yang dihubungi JPNN menyatakan Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status non-ASN menjadi CPNS memang surat dari Kemenkes, tetapi ada misinterpretasi oleh sebagian pihak. 

BACA JUGA: UU ASN 2023 Layak Digugat ke MK, Dukungan Forum PPPK Makin Kuat

"Makanya itu perlu dijelaskan supaya bisa dipahami maksud tujuan surat tersebut," kata Aji kepada JPNN, Kamis (9/4/2026).

Adapun penjelasan penjelasan Kemenkes sebagai berikut:

- Sehubungan dengan beredarnya surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status Non ASN menjadi CPNS, perlu kami luruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes

- Kedua, pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional, guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non ASN secara nasional.

- Ketiga, perlu ditegaskan bahwa setiap proses pengangkatan menjadi ASN dan/atau CPNS, sepenuhnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB. Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Papua Tengah Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Dogiyai Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Pesan Prabowo saat Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Israel Serang Lebanon Usai Gencatan Senjata, RI Masih Evaluasi Penarikan TNI | KOMPAS PETANG
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Statusnya Masih Buron
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
328 KK di Sulawesi Utara Terima SK Perhutanan Sosial
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.