JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus manipulasi laporan warga melalui aplikasi JAKI di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menggunakan foto hasil kecerdasan buatan (AI), ternyata bukan pertama kali terjadi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut praktik tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh oknum yang sama.
"Kasus di Kalisari itu ternyata bukan kasus yang pertama kali, dan yang melakukan adalah orang yang sama," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Warga Antre Bazar Sembako Murah di Pulau Pramuka Berjam-jam, Tunggu Pramono Anung
Pramono menilai, berulangnya kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di tingkat kelurahan.
Para pejabat kelurahan dinilai lepas tangan dan menyerahkan penyelesaian laporan warga sepenuhnya kepada petugas lapangan.
"Artinya kontrolnya yang tidak baik, baik itu apakah dari Lurah yang bertanggung jawab, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Pembangunan Ekonomi dan Pembangunan, hanya menyerahkan sepenuhnya kepada PPSU," kata Pramono.
Baca juga: Saat Para Ulama Ungkit Perjuangan Berdarah-darah untuk Pramono Anung di Pilkada DKI
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berat kepada pihak-pihak yang terbukti lalai dan terlibat dalam pemalsuan laporan tersebut.
Termasuk mencopot Lurah Kalisari sebagai pimpinan di tingkat kelurahan.
Pramono juga menyebut akan memberikan hukuman kepada para kepala seksi melalui keputusan Inspektorat DKI Jakarta.
Baca juga: Pramono Anung Serahkan KJMU ke 2.524 Mahasiswa di 69 PTN dan 16 PTS
"Karena ini adalah wajah Jakarta, ini adalah kepercayaan tentang Jakarta, kami mengambil tindakan tegas dan untuk itu, tidak boleh terulang kembali," tegasnya.
Untuk mencegah manipulasi serupa di wilayah lain, Pramono berencana memanggil seluruh petugas yang berkaitan dengan JAKI dalam pertemuan evaluasi.
"Minggu depan saya akan meminta untuk semua PPSU dan yang berkaitan dengan JAKI kita mengadakan Town Hall (Meeting) di sini. Saya akan menyampaikan dan memberikan, memperingatkan kepada siapapun yang akan melakukan itu, sekali lagi kami tidak akan memberikan maaf, jadi langsung kami berhentikan," ucap Pramono.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoba mengakali sistem pelaporan warga.
Penindakan tidak hanya berlaku untuk kasus foto AI di Kalisari, tetapi juga manipulasi tanda waktu (timestamp) oleh oknum petugas Dishub di Jakarta Selatan.
"Pokoknya semua yang melakukan itu mau di Jakarta Selatan maupun di Kalisari maupun di mana saja, kami mengambil tindakan tegas, enggak ada kompromi untuk itu," tutupnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




