Korban Pelecehan di Sumsel Sempat Jadi Tersangka Menuai Sorotan

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi magang berinisial RA di Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) menuai sorotan. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah korban sempat ditetapkan sebagai tersangka akibat laporan balik dari pelaku terkait pelanggaran UU ITE.

“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” ujar anggota Komisi III DPR Abdullah dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
 

Baca Juga :

Mengenal Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual dan Pentingnya Ruang Aman bagi Korban

Dia menilai penetapan tersangka terhadap korban merupakan preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya sejak awal menelaah lebih dalam adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa antara korban yang berstatus magang dengan terduga pelaku yang merupakan atasannya.

“Khususnya terkait cara penegakan hukum dalam membaca relasi antara perlindungan korban dan penerapan unsur pidana secara terpisah. Kalau kasus ini tidak viral, bisa jadi perkara hukum yang menjerat korban akan terus dilanjutkan. Maka wajar jika publik menyebut no viral no justice,” tegasnya.

Abdullah menekankan bahwa dalam perkara kekerasan seksual, bukti-bukti sering kali berada dalam penguasaan pihak yang dominan. Tindakan korban RA yang mendokumentasikan bukti dari ponsel operasional kantor seharusnya dibaca sebagai upaya pembuktian diri, bukan akses ilegal yang dipidana.

“Sebab dalam banyak kasus kekerasan seksual, bukti formal sering justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi dominan, sementara korban bergerak dalam ruang yang terbatas untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya,” urai Abdullah.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diciptakan untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan tambahan dalam proses hukum. Fenomena laporan balik dari pelaku yang membuat korban menjadi tersangka dinilai dapat menghambat keberanian korban lain untuk melapor.


Ilustrasi kekerasan. Foto: Freepik.com.

Polda Sumsel sendiri telah menghentikan kasus akses ilegal yang menjerat RA melalui gelar perkara pada Rabu, 8 April 2026, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kurangnya alat bukti. Meski menyambut baik keputusan tersebut, Komisi III DPR tetap mendorong adanya evaluasi pola penanganan perkara serupa.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan setiap laporan diproses. Negara juga harus memastikan bahwa proses tersebut tidak memperbesar kerentanan pihak yang sejak awal berada dalam posisi lemah,” kata Abdullah.

Abdullah menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum bagi pelaku UB yang kini telah ditahan. Ia meminta prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual benar-benar diimplementasikan secara nyata oleh seluruh perangkat hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andre Rosiade Debat dengan Mahasiswa Bahas MBG: 86% Anggaran Dinikmati Rakyat
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada! Angin Kencang dan Cuaca Ekstrem di Perairan Sultra
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persib Vs Bali United di BRI Super League, Ramon Tanque: Layaknya Final!
• 21 jam lalubola.com
thumb
Jenggot BNL dan Topi Jerami Comeback: Klaim 26 Kode Redeem FF Hari Ini 9 April 2026, Buru Harta Karun Langka!
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Memendam Masalah
• 9 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.