Dalam Waktu Empat Bulan, Polisi Ungkap 14 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Utara

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya, kurun waktu empat bulan dari Januari hingga April 2026 Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 14 kasus sekaligus mengamankan 14 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran ilegal tersebut. Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.

“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat-obatan berbahaya dengan lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026

Lebih lanjut, ia menuturkan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah menyita sebanyak 14.360 butir obat keras berbagai jenis seperti Tramadol, Excimer, Hexymer, dan Alprazolam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil dari transaksi ilegal.

“Seluruh pelaku yang diamankan merupakan laki-laki dan kini telah menjalani proses penyidikan,” ungkapnya 

Tak hanya itu, ia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Jakarta Utara.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas.

“Sebagian besar pelaku menyamarkan aktivitasnya sebagai toko kelontong maupun toko kosmetik. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran obat dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari sistem cash on delivery (COD) hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Untuk asal barang masih kami dalami. Sebagian tersangka diketahui berasal dari luar daerah dan saat ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta menekan peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

Atas kejahatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemblokiran Magdalene Terus Dikecam, Akademisi Menilai Bentuk Pembungkaman Pers
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Bukan Teuku Ryan? Ressa Rizky Bongkar Fakta Baru tentang Ayah Kandungnya
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Tepis Proyeksi Bank Dunia, Pemerintah Pede Ekonomi RI Bisa Melejit hingga 5,5%
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Inggris desak gencatan senjata Iran-AS diperluas ke Lebanon
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Diganjar Penghargaan Muzaki Teladan Berdampak, Ini Respons Sandiaga Uno
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.