JAKARTA, KOMPAS – Langkah pemerintah memblokir konten terkait kasus penyerangan aktivis Kontras, Andrie Yunus, dalam akun instagram media perempuan, Magdalene, mendapat kecaman dari para akademisi. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat.
Kecaman di antaranya datang dari Aliansi Akademisi Pendukung Kebebasan Pers (AAPKP). Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 26 akademisi lintas kampus dari berbagai wilayah di Indonesia, AAPKP mendesak pemerintah mencabut pembatasan terhadap Magdalene.
Pengajar Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto yang turut menandatangani pernyataan itu menegaskan, pemblokiran ini merupakan tindakan yang tidak demokratis. Melalui pemblokiran itu berarti pemerintah tidak memberikan kesempatan masyarakat untuk bersuara. Padahal, dalam demokrasi deliberatif, semua orang punya kesempatan itu.
Ignatius Haryanto juga menyayangkan sikap pemerintah yang terlihat menutup diri, menyortir informasi, dan tidak mendengarkan kritik publik. Jika tindakan ini terus dibiarkan, pemerintah dikhawatirkan akan berjalan tanpa adanya kontrol masyarakat.
“Jadi, mengapa perlu sampai ada pernyataan sikap? Karena yang mau ditekankan adalah hal yang paling penting adalah dalam berdemokrasi, perkembangan di sekitar itu banyak dibantu media. Oleh karena itu, tindakan yang mencoba memblokade informasi, apalagi hal-hal yang penting untuk diketahui, tentunya harus dilawan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir konten dari akun instagram @magdaleneid milik media Magdalene.co. Konten tersebut adalah publikasi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terbit 30 Maret 2026.
Menurut para akademisi, tindakan Komdigi memblokir konten dalam akun Instagram @magdaleneid ini memperkuat sinyal tentang otoritarianisme digital, karena kuatnya kontrol negara di ranah digital.
“AAPKP menilai tindakan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap asas dan prinsip kebebasan pers serta juga pelanggaran atas UU Pers nomor 40/1999,” ungkap mereka dalam pernyataan itu.
Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 4 Ayat (2) yang menyebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, Pasal 2 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) UU yang sama menyebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, Aliansi Akademisi meminta Komdigi untuk segera memulihkan akun tersebut karena apa yang dilakukan merupakan pelanggaran serius.
“Apa yang telah dilakukan oleh Komdigi saat ini makin memperkuat sinyalemen tentang Digital Authoritarianism yang telah terjadi di Indonesia, dimana Negara mengontrol arus dan menyensor informasi yang beredar lewat ranah digital,” kata Ignatius Haryanto.
Para akademisi ini khawatir, tindakan sepihak oleh pemerintah untuk membungkam suara kritis ini bakal terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi, dengan menggunakan alasan verifikasi yang ditujukan kepada Magdalene.
“Seolah-olah pihak Komdigi hendak menyamakan media terpercaya seperti Magdalene dengan banyak media lain yang tidak menggunakan prinsip jurnalistik dalam pemberitaannya,” kata aliansi.
Padahal, masalah verifikasi tersebut tidak relevan karena konten yang disajikan menyangkut menyangkut kepentingan publik yang luas. AAPKP menegaskan, informasi tersebut jauh lebih penting daripada urusan formal terkait masalah verifikasi.
“Menolak logika Komdigi yang terkait masalah verifikasi sebagai ukuran untuk menilai suatu Lembaga pers disebut professional atau tidak, sebaliknya media seperti Magdalene adalah media yang telah memproduksi banyak konten yang isinya mencerahkan dan menguatkan masyarakat pada umumnya,” ungkap aliansi.
Sebelumnya, Komdigi juga menyatakan terbuka untuk berdialog terkait kebebasan pers. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihaknya tetap menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Meski demikian, dia menyebut tindakan pembatasan konten dari @magdaleneid ini semata-mata merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dia juga meminta seluruh pihak untuk tetap mengedepankan akurasi, kredibilitas, dan kehati-hatian dalam penyajian informasi.
“Tindakan yang dilakukan Kemenkomdigi ini (pembatasan akses konten Magdalene.co di akun Instagramnya) semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang diduga berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” kata Alexander, Selasa (7/4/2026).





