JAKARTA, KOMPAS.com - Robina Akbar mengatakan alasannya melaporkan pengamat politik Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya adalah karena pernyataannya yang provokatif dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Robina tercatat membuat laporan tersebut mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
“Karena pernyataannya sangat provokatif, tendensius, serta membuat gaduh dan berpotensi memecah belah rakyat Indonesia,” ujar Robina saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Makar Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani Minta Kritik Dibalas Kritik
Robina menilai pernyataan paling provokatif adalah ajakan Saiful untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
“(Kalimat paling provokatif) Anjuran untuk mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo saat ini,” kata dia.
Saat ini, laporan yang dia buat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Laporannya perwakilan. Sudah direspons oleh kabid Humas Polda Metro,” ujarnya.
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Ini Sikap dan Opini Warga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut laporan dibuat pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dan telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Iya benar dilaporkan rabu 8 april 2026 sekitar jam 21.30,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Dalam laporan tersebut, pelapor tercatat atas nama Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan menjerat Saiful dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Terkait pasal 246 UU 1/2023. Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” lanjut Budi.
Untuk diketahui pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum menjadi viral di media sosial.