Ayu Chairun Nurisa dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana perusahaan milik pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Ayu terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan. Usai mendengar tuntutan tersebut, Ayu mengaku bersyukur.
Sebab, ancaman maksimal pasal yang disangkakan bisa mencapai enam tahun. Sehingga Ayu bersyukur saat mendengar tuntutan tersebut.
"Kalau dari ancaman hukumannya kan tinggi banget ya, aku dapat segitu (2 tahun) sih alhamdulillah. Bisa dapat angka yang terbaik itu," tutur Ayu di Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Ayu juga mengungkapkan kerinduannya kepada sang buah hati. Selama kurang lebih lima bulan ditahan, ia bersyukur sempat diizinkan bertemu dengan anak-anaknya pada momen lebaran.
"Anak-anak sih enggak tahu ya kalau aku lagi ngejalanin hukuman. Cuma mereka tanya aku lagi ngapain, aku bilang lagi banyak belajar," ucap Ayu.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Ayu, Stiffan Heriyanto. Stiffan mengaku lega dengan hasil tuntutan tersebut. Namun, pihaknya akan tetap melakukan upaya pembelaan.
"Namun tetap upaya pembelaan kami akan lakukan. Biar kembali lagi seperti yang Bang Endin bilang, semoga putusan hakim nanti bisa lebih ringan lagi mengingat Ayu adalah tulang punggung keluarga dan dia amat sangat ingin pulang tentunya gitu ya. Terus ya berharap bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa," tukasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Ashanty terhadap Ayu, yang telah bekerja untuknya selama beberapa tahun. Ashanty mengklaim Ayu menggelapkan dana perusahaan dengan nilai Rp 2 miliar. Atas laporan tersebut, Polres Tangerang menetapkan Ayu sebagai tersangka dan ayu ditahan.
Tak tinggal diam, Ayu mengajukan gugatan perdata serta membuat laporan polisi balasan terhadap pihak Ashanty di Polres Tangerang Selatan terkait masalah ketenagakerjaan.
Perseteruan hukum ini kini berjalan di dua ranah, pidana dan perdata. Hal ini membuat pihak Ayu merasa perlu mengajukan penangguhan penahanan agar dapat fokus pada proses hukum.





