jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan investasi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat atas keterlibatan AS dalam aktivitas perusahaan yang merugikan banyak pihak tersebut.
BACA JUGA: Kasus Penipuan oleh Istri Polisi di Serang P21, Korban Juga Jadi Tersangka
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Tersangka AS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (8/4) di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan TPPU
Ade menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (8/4).
AS yang juga merupakan Direktur PT DSI Periode 2018–2024 itu diperiksa selama lebih kurang tujuh jam.
BACA JUGA: Soal Kasus Penipuan Digital, Taspen Tegaskan Lindungi Hak dan Keamanan Data Peserta
"Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.
AS merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




