Bisnis.com, PEKANBARU - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru menunjukkan tren meningkat pada 2025. Seiring kenaikan pendapatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil kebijakan menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70% bagi kelompok masyarakat tertentu.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini makin membaik, ditandai dengan lonjakan PAD yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"PAD yang sebelumnya berada di kisaran Rp800 miliar, kini meningkat menjadi sekitar Rp1,2 triliun. Peningkatan ini merupakan hasil optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk dari sektor reklame," kata Markarius Anwar Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kebijakan penertiban papan reklame yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak secara lebih tertib.
Seiring meningkatnya PAD, Pemko Pekanbaru juga menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat melalui penurunan tarif PBB-P2 hingga 70%.
"Kami mengambil langkah pro-rakyat melalui kebijakan keringanan PBB untuk meringankan beban ekonomi masyarakat," kata dia.
Baca Juga
- BNPB Gesa Operasi Modifikasi Cuaca Tahap II di Riau, 25 Ton Garam Telah Disebar
- BSB Cash Kini Bisa Dipakai di Bandara, Tol, dan LRT Palembang
- Pengendalian Deforestasi di Sumbar Lewat Edukasi dan Peran Perhutanan Sosial
Dampak kebijakan tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah penerima pembebasan PBB. Jika sebelumnya hanya sekitar 17.000 Kepala Keluarga (KK), kini jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 80.000 KK.
Markarius berharap kebijakan peningkatan PAD yang diiringi keringanan pajak dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus memperkuat dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah.
"Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan serta mendorong semangat saling mendukung di tengah masyarakat, sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal," pungkasnya.





