BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan soal pengambilalihan penanganan perkara itu untuk memastikan prosesnya berjalan profesional dan transparan.
Diharapkan pengambilalihan penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kematian 2 Orang di Dalam Mobil Terparkir di Pidie Jaya
"Dengan pengambilalihan ini diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," kata dia di Pidie Jaya, Kamis (9/4/2026), seperti dikutip Antara.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya telah melakukan paparan perkara sekaligus pengiriman laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor HB yang merupakan Wakil Bupati Pidie Jaya
Pemaparan perkara itu dilaksanakan di Ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sebagai tindak lanjut laporan polisi tertanggal 2 April 2026.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan seorang warga bernama Zikrillah
"Perkara yang dipaparkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Senin (30/3)," bebernya.
Ditreskrimum Polda Aceh Resmi mengambil alih penanganan perkara itu seusai paparan dan gelar perkara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- polda aceh
- polres pidie jaya
- wakil bupati pidie jaya
- penganiayaan
- pidie jaya





