Komdigi Siapkan Lelang Dua Spektrum Frekuensi untuk Pemerataan Layanan 4G dan 5G

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan rencana segera melelang spektrum frekuensi 700 megahertz dan 2,6 gigahertz. Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kecepatan akses layanan telekomunikasi seluler.

Pengumuman rencana lelang itu terlihat di laman Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (9/4/2026). Namun, belum ada keterangan lebih detil seputar jadwal lelang.

Hanya tertulis, lelang spektrum frekuensi 700 megahertz (MHz) dan 2,6 gigahertz (GHz) akan dilakukan pada 2026, serta bisa memberikan tambahan spektrum frekuensi bagi operator telekomunikasi seluler.

Lelang kedua spektrum itu bisa dikatakan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dan mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata dan cakupan layanan telekomunikasi seluler di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komdigi 2025–2029.

”Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata dan 5G di berbagai daerah,” tulis kementerian.

Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.

Masih dalam keterangan sama, Kementerian Komdigi memberikan tambahan beberapa penjelasan mengenai alasan mengapa kedua spektrum frekuensi itu yang dilelang.

Pertama, spektrum frekuensi 700 MHz merupakan pita frekuensi radio low-band yang disebut juga dengan istilah dividen digital karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog ke televisi digital. Spektrum frekuensi ini memiliki keunggulan pada cakupan sinyal yang sangat luas.

Kedua, spektrum frekuensi 2,6 GHz merupakan pita frekuensi radio mid-band yang ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi akses seluler 5G.

Baca JugaKita Belum Bisa Berlari Kencang di Era 5G

Berdasarkan pemberitaan media yang beredar, lelang kedua spektrum frekuensi itu sebenarnya sudah dijanjikan di era pemerintahan sebelumnya, tetapi tidak kunjung terealisasi. Salah satu faktor yang memengaruhi ialah tarik-menarik insentif kepada industri telekomunikasi seluler.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler (ATSI) Marwan O Baasir, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru rencana lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, hanya mengatakan singkat. ATSI akan mempelajari dulu dokumen Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital yang menjadi dasar pelaksanaan lelang.

Sementara itu, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo berpendapat, secara teknis, kedua spektrum frekuensi itu merupakan kombinasi yang ideal. Spektrum frekuensi 700 MHz dapat dipakai memperluas jangkauan, sehingga dapat mencapai pemerataan layanan di Indonesia serta cocok untuk daerah rural. Sementara spektrum frekuensi 2,6 GHz bisa untuk meningkatkan kapasitas kecepatan transfer data internet, dan cocok untuk daerah urban.

”Karena jumlah operator telekomunikasi selular ada 3, maka kemungkinan yang bisa diambil pemerintah, yaitu ketiganya dapat memperoleh lebar pita secara proporsional sesuai kesiapan masing-masing. Harga biaya hak pakai spektrum frekuensi tidak memberatkan industri,” tutur dia.

Baca JugaPenetrasi 5G Belum Kunjung Naik, Operator Seluler Desak Penyediaan Frekuensi dan Insentif

Agung juga menyarankan kepada pemerintah agar mempertimbangkan dua kewajiban sekaligus yang ditanggung operator. Pertama, bayar biaya hak pakai spektrum frekuensi tahunan. Kedua, komitmen pembangunan infrastruktur telekomunikasi ke seluruh Indonesia.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menambahkan, isu utama yang diprediksi bakal mewarnai proses lelang ialah harga spektrum frekuensi. Apalagi, industri dan konsumen sama-sama menghadapai kondisi perekonomian yang berat.

”Ongkos regulasi yang ditanggung industri telekomunikasi seluler sudah mencapai di atas 10 persen dari total ongkos,” kata Heru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Askrindo Gandeng Pemkab Bone, Perkuat Perlindungan UMKM dan Dorong Ekonomi Daerah
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Profil Ma Dong Seok, Aktor Korea Selatan yang Ucapkan Terima Kasih ke Rano Karno Usai Syuting Film Extraction, ini Sepak Terjangnya
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Respons Kemlu RI Tanggapi Gencatan Senjata Iran-AS, Terus Dorong Upaya Diplomasi
• 17 jam laludisway.id
thumb
Kuasa Hukum Dirut PT ENB Benarkan Diamankannya Aspidum Kejati Jatim terkait Dugaan Gratifikasi
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Usai Digeledah, Faizal Rachman Sebut KPK Cuma Sita Satu Handphone
• 15 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.