Perjanjian Dagang Indonesia & Amerika Serikat: DPR & Kepentingan Nasional

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Indonesia baru saja menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreeement on Resiprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Perjanjian perdagangan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat pada tanggal 19 Februari 2026 di Amerika Serikat.

Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, banyak bermunculan kritik dari berbagai kalangan karena perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat tersebut dianggap lebih banyak merugikan atau bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Perjanjian tersebut memang telah ditandatangani. Namun, apakah perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat tersebut serta merta langsung berlaku dan mengikat bagi kedua negara? Jawabannya adalah tidak, perjanjian tersebut hingga saat ini masih belum berlaku, sehingga kedua negara secara hukum belum terikat dengan berbagai ketentuan dalam perjanjian tersebut.

Berdasarkan pada klausul dalam perjanjian tersebut, perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini baru akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan notifikasi setelah menyelesaikan prosedur hukum internal di masing-masing negara, atau dengan kata lain proses ratifikasi internal (pengesahan) di masing-masing negara.

Proses Ratifikasi Internal menurut Undang-Undang Perjanjian Internasional

Konstitusi Republik Indonesia dalam pasal 11 ayat 1 menentukan, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

Oleh karena permasalahan ini, terkait dengan perjanjian internasional, perlu juga memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 2, yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengaturan lebih lanjut terkait dengan perjanjian internasional di Indonesia diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-Undang Perjanjian Internasional melalui pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa suatu perjanjian internasional harus melalui proses pengesahan (ratifikasi internal) sepanjang proses pengesahan tersebut dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

Merujuk pada klausul pada perjanjian ART dengan Amerika Serikat tersebut, jelas perjanjian ART ini dalam klausulnya mensyaratkan adanya proses internal di masing-masing negara atau dalam hal ini adalah proses pengesahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional.

Pengesahan suatu perjanjian internasional (ratifikasi internal) di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Perjanjian Internasional dilakukan dengan Undang-Undang atau Peraturan Presiden. Ketentuan pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional memberikan beberapa kriteria yang mengharuskan suatu perjanjian internasional disahkan dengan Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan terhadap perjanjian yang berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Ketentuan pasal 10, sebagaimana tersebut, telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018. Pada putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan oleh Undang-Undang adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, kriteria perjanjian internasional yang harus disahkan dengan Undang-Undang tidak lagi terbatas pada jenis-jenis perjanjian tertentu saja. Pertanyaannya: Apakah perjanjian ART dengan Amerika Serikat tersebut memerlukan pengesahan dengan Undang-Undang?

Merujuk pada kriteria yang ditetapkan oleh Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional—serta dengan menelusuri pada klausul perjanjian ART dan juga ulasan para pakar terhadap substansi perjanjian ART tersebut—dapat dikatakan bahwa Perjanjian ART dengan Amerika Serikat tersebut memenuhi kriteria karena perjanjian tersebut menimbulkan akibat yang luas dan mendasar, khususnya terkait dengan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Namun demikian, oleh karena Perjanjian ART merupakan perjanjian di bidang perdagangan, kita juga perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Proses Ratifikasi Internal menurut Undang-Undang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga meliputi pengaturan tentang kerja sama perdagangan internasional melalui perjanjian perdagangan internasional. Ketentuan terkait dengan perjanjian perdagangan internasional tersebut diatur dalam Bab XII tentang kerja sama perdagangan internasional pada pasal 82 sampai dengan pasal 87.

Terkait dengan perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini, kita perlu mengacu pada pasal 84 dari Undang-Undang Perdagangan. Pasal 84 mengatur beberapa hal sebagai berikut.

  1. Setiap perjanjian perdagangan internasional harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 90 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian tersebut.

  2. DPR akan menilai apakah terhadap perjanjian perdagangan internasional tersebut diperlukan persetujuan DPR atau tidak memerlukan persetujuan DPR. Untuk mengambil keputusan ini, Undang-Undang memberikan waktu kepada DPR paling lama 60 hari kerja pada masa sidang DPR.

  3. Apabila perjanjian perdagangan internasional dinilai menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang pengesahannya, dilakukan melalui Undang-Undang.

  4. Apabila perjanjian perdagangan internasional tersebut dinilai tidak menimbulkan dampak yang luas dan mendasar, pengesahannya dilakukan melalui Peraturan Presiden.

  5. Apabila dalam 60 hari kerja, DPR belum memutuskan perlu tidaknya persetujuan DPR atas perjanjian perdagangan internasional, Pemerintah diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah perjanjian perdagangan internasional tersebut memerlukan persetujuan DPR atau tidak.

  6. Terhadap perjanjian perdagangan internasional yang disahkan melalui Undang-Undang, DPR diberikan waktu paling lama hingga 1 kali masa sidang berikutnya untuk dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas perjanjian perdagangan internasional tersebut.

  7. Apabila DPR menilai bahwa perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh pemerintah tersebut membahayakan kepentingan nasional, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menolak persetujuan atas perjanjian perdagangan internasional tersebut.

Dengan mencermati ketentuan pasal 84 tersebut, tahapan yang harus ditempuh oleh Pemerintah terkait dengan perjanjian ART dengan Amerika Serikat adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah mengajukan perjanjian ART kepada DPR untuk diputuskan apakah perjanjian ART perlu persetujuan DPR atau tidak.

  2. DPR mengambil keputusan tentang perlu atau tidaknya persetujuan DPR untuk perjanjian ART tersebut.

  3. Apabila DPR memutuskan bahwa perjanjian ART tersebut perlu persetujuan DPR, untuk selanjutnya DPR akan memutuskan apakah DPR memberikan persetujuan atau menolak memberikan persetujuan atas perjanjian ART tersebut.

Dengan mencermati keterangan yang telah diuraikan tersebut, dapat terlihat bahwa kini keberlanjutan dan keberlakuan perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut berada di tangan DPR.

Peran Kunci DPR: Kedaulatan Rakyat dan Kepentingan Nasional

Berdasarkan uraian dari ketentuan Konstitusi, Undang-Undang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Perdagangan yang telah dipaparkan sebelumnya, jelas bahwa DPR memiliki peran yang sangat krusial dalam keberlanjutan serta keberlakuan atas Perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini.

Jika melihat Linimasa yang terbentang sejak penandatanganan perjanjian ART hingga tulisan ini ditulis, waktu yang berjalan kini masih berada dalam batas jangka waktu pengajuan perjanjian ke DPR untuk mendapatkan keputusan apakah perjanjian ART ini memerlukan persetujuan DPR atau tidak. Dengan kata lain, saat ini nasib keberlanjutan dan keberlakuan perjanjian ART ini berada di tangan DPR.

Persetujuan DPR—sebagaimana digariskan oleh Konstitusi maupun Undang-Undang—tidaklah bisa dipandang sebagai suatu formalitas semata. Proses persetujuan DPR atau ratifikasi internal ini merupakan pewujudan dari prinsip kedaulatan rakyat yang dianut oleh suatu negara demokratis.

Dengan kata lain, Konstitusi dan Undang-Undang mengamanatkan untuk dibukanya ruang partisipasi publik sebelum pemerintah Indonesia terikat dengan suatu perjanjian internasional atau perjanjian perdagangan internasional.

Undang-Undang memberikan waktu yang cukup panjang bagi DPR untuk mengambil keputusan, perihal perlu tidak atau tidaknya DPR memberikan persetujuan atas perjanjian ART ini. DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat perlu memanfaatkan waktu tersebut untuk menelaah secara cermat perjanjian ART ini.

Perjanjian ART ini berkaitan dengan dengan banyak bidang perdagangan dan juga telah banyak kalangan masyarakat yang telah menyuarakan pandangan perihal perjanjian ART ini. Dengan mencermati situasi ini, DPR perlu membuka ruangan partisipasi publik yang luas ketika akan mengambil keputusan perihal persetujuan atas perjanjian ART ini.

Kepentingan nasional—khususnya dalam bidang perdagangan—perlu menjadi pertimbangan utama bagi DPR dalam mengambil keputusan atas persetujuan terhadap perjanjian ART ini. Undang-Undang Perdagangan memberikan posisi yang krusial bagi kepentingan nasional, dikaitkan dengan perjanjian perdagangan internasional.

Apabila suatu perjanjian perdagangan internasional dinilai membahayakan kepentingan nasional, DPR mempunyai kewenangan untuk menolak memberikan persetujuan atas perjanjian perdagangan internasional tersebut, sebagaimana digariskan oleh ketentuan pasal 84 ayat 6 Undang-Undang Perdagangan.

Konsekuensi Hukum

Jika DPR memutuskan untuk menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian ART dengan Amerika serikat—berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian perdagangan tersebut berbahaya bagi kepentingan nasional, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 84 ayat 6 Undang-Undang Perdagangan—apakah ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh Indonesia? Jawabannya tidak ada.

Perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini merupakan perjanjian internasional yang dibuat dengan 3 tahapan, yakni negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi. Dengan demikian, perjanjian ini baru akan berlaku setelah proses ratifikasi, baik ratifikasi internal maupun ratifikasi eksternal dituntaskan, dan untuk dapat berlaku, ratifikasi harus diberikan oleh para pihak—dalam hal ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

Oleh karena itu, apabila DPR memutuskan menolak memberikan persetujuan (ratifikasi internal) atas perjanjian ART ini, tahap ratifikasi eksternal atas perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan, sehingga dengan demikian perjanjian ART dengan Amerika Serikat ini menjadi tidak dapat diberlakukan kepada para pihak, atau dengan kata lain, perjanjian ART ini tidak akan berstatus entry to force.

Terhadap keputusan demikian, sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara—yang merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional—negara lain yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut harus menghormati keputusan yang telah diambil suatu negara berdaulat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkat Efisiensi Biaya, Platinum Wahab Nusantara Sukses Tekan Kerugian
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus RPTKA Kemenaker, KPK Lacak Aset Hery Sudarmanto di Malang
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Operasional MRT Jakarta Sempat Terdampak Akibat Listrik Padam
• 7 jam laludetik.com
thumb
Lagi-lagi Irina Voronkova, Menggila di Final Four Proliga 2026, Cetak 35 Poin dan Bawa Jakarta Pertamina Enduro Juara!
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai Diduga Disindir Haldy Sabri, Ammar Zoni Tegaskan Tak Akan Putus Hubungan dengan Irish Bella
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.