SURABAYA (Realita)– Komisi B DPRD Surabaya dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana, Senin, 13 April 2026, untuk membahas kelanjutan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang Komisi B.
Dalam undangan rapat bernomor 600.4.15.2/1881/436.5/2026 yang bersifat segera, Komisi B memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Direktur Utama PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan. Agenda ini digelar setelah PT Unicomindo menagih pembayaran ganti rugi lebih dari Rp 104 miliar berdasarkan putusan perdata yang telah final.
Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT ENB Benarkan Diamankannya Aspidum Kejati Jatim terkait Dugaan Gratifikasi
Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, mengatakan pihaknya telah mengirim permohonan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Mereka meminta pendampingan agar eksekusi putusan dapat berjalan. Surat dengan nomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 itu ditujukan kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna.
“Tujuannya untuk mendapatkan penegasan dan memastikan putusan pengadilan yang sudah inkracht dapat dieksekusi. Kami berharap Kejaksaan Agung berperan aktif demi kepastian hukum,” kata Robert, Kamis, 9 April 2026.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan, Penasihat Hukum Vera Mumek Soroti Fakta yang Belum Terungkap
Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana tahun 1989. Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum dan melalui proses peradilan bertahun-tahun, hingga memunculkan empat putusan yang seluruhnya menguatkan PT Unicomindo, yakni:
Putusan PN Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
Putusan PT Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
Putusan MA No. 320 K/PDT/2016
Putusan PK MA No. 763 PK/PDT/2021
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 104.241.354.128.
Robert mengatakan bahwa berdasarkan putusan final itu, tidak ada lagi ruang upaya hukum bagi Pemkot. “Pemkot sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menolak. Apalagi sudah ada aanmaning (teguran) pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Penggelapan Rp5,2 Miliar, Tiga Saksi Ungkap Pola Pengiriman dalam Perkara Vera Mumek
Meski putusan telah inkracht, PT Unicomindo menyebut Pemkot Surabaya belum melaksanakan kewajiban pembayaran. “Kewajibannya bersifat mutlak sesuai putusan pengadilan,” ucap Robert.yudhi
Editor : Redaksi





