Bisnis.com, PALEMBANG— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan mulai melakukan validasi data kendaraan bermotor di seluruh kabupaten dan kota sebagai upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program validasi ini dilaksanakan serentak mulai 1 April hingga 31 Mei 2026 di seluruh wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan.
Baca Juga
- Pendapatan Pajak Daerah Sumsel Capai Rp751,95 Miliar per 6 April 2026, Ini Data Lengkapnya
- Sumsel Uji Coba Sistem Siguntang, Ratusan Kendaraan Menunggak Pajak
“Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi sangat diperlukan agar potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan. Validasi ini dilakukan di Sumsel mulai 1 April sampai 31 Mei 2026 di seluruh kabupaten dan kota,” ujarnya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan data kendaraan bermotor, mulai dari data yang belum diperbarui, perubahan kepemilikan yang belum tercatat, hingga kendaraan yang belum teridentifikasi secara pasti di lapangan.
Dengan demikian, validasi data dilakukan sebagai upaya pemutakhiran basis data kendaraan secara terpadu agar potensi pajak yang selama ini belum tergarap dapat dimaksimalkan.
“Melalui kegiatan validasi ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya melakukan pemutakhiran data secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan, termasuk pemerintah desa dan kelurahan,” imbuhnya.
Rizwan menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Sumsel saat peluncuran aplikasi SIGUNTANG. Gubernur menekankan bahwa penerimaan PKB masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga pengelolaan pajak harus didukung basis data yang kuat dan terintegrasi.
Pada masa uji coba sejak 1 Januari hingga 17 Maret 2026, aplikasi SIGUNTANG berhasil mendata 989 unit kendaraan dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp673 juta.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 unit kendaraan atau 43,47% telah melakukan pembayaran, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp183 juta,” jelasnya.
Capaian ini dinilai mencerminkan masih besarnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan yang dapat terus digali melalui validasi data secara menyeluruh.





