FAJAR, MAKASSAR — Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar mempercepat langkah strategis dalam mengamankan aset daerah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2026, Pemkot menargetkan penyelesaian 1.000 sertifikat aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah. Target ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Munafri menegaskan, pensertifikatan aset bukan sekadar administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kalau aset tidak tersertifikat, nilainya bisa turun dan mempengaruhi akuntabilitas pemerintah kota,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).
Untuk memastikan target tercapai, Munafri telah mengumpulkan seluruh camat serta sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Pertanahan, Dinas PU, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang. Ia bahkan menetapkan deadline percepatan sebagai bentuk keseriusan pemerintah.
Langkah ini difokuskan pada penguatan legalitas aset guna mencegah sengketa, menghindari penguasaan oleh pihak lain, serta memastikan kepastian hukum atas seluruh aset milik daerah.
Melalui koordinasi lintas sektor yang dipimpin Dinas Pertanahan, proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat diharapkan berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Selain itu, Pemkot juga menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengakselerasi proses administrasi dan teknis di lapangan.
“Saya yakin target ini bisa tercapai, yang penting kita serius, fokus, dan terus mendorong pelaksanaannya,” tegas Munafri.
Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan aset kini menjadi prioritas utama dalam mendukung pembangunan kota yang lebih tertata, profesional, dan berorientasi jangka panjang.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5551349/original/055466600_1775724223-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_3.40.40_PM.jpeg)
