7 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral, Riza Chalid Ikut Terseret

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

Yang mengejutkan, salah satu nama yang ikut terseret adalah pengusaha kawakan Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik, kata dia, telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :
Kejagung Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Kejari Karo hingga Kasi Pidsus Diamankan Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka," katanya, Kamis, 9 April 2026.

Kasus ini berawal dari dugaan bocornya informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak. Informasi sensitif itu diduga dimanfaatkan untuk “mengatur permainan” dalam proses tender.

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid disebut memiliki peran penting sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang ikut dalam pusaran bisnis tersebut.

"MRC sebagai BO dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender," ujar dia.

Dari sinilah dugaan praktik tidak sehat itu bermula. Proses pengadaan disebut tidak berjalan wajar, melainkan dikondisikan sehingga memperpanjang rantai distribusi dan membuat harga menjadi lebih mahal. Dampaknya, negara harus menanggung beban besar.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata dia.

Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain, yakni BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014); MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 92009-2015); NRD Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping; dan IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Baca Juga :
Komisi III DPR soal Kejagung Amankan Kajari Karo Imbas Kasus Amsal: Semoga Jadi Pelajaran
Kejagung Jemput Kajari Karo Imbas Polemik Kasus Amsal Sitepu
Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Ke-4 Kasus Penipuan dan TPPU, Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Pangeran Tubagus Angke Jakbar Lumpuh Total Macet Parah Imbas Mati Lampu Kamis Sore 9 April 2026
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.012 per Dolar AS Pagi Ini
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Ratusan Mahasisw Demo, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dan TNI Berhenti dari Jabatan Sipil
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Internet Rakyat Hadir di Pemalang, Ini Cara Daftarnya
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
BGN Jamin Anggaran Makan Bergizi Gratis Transparan, Diawasi Ketat Kemenkeu dan Bappenas
• 19 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.