Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Skincare Berbahaya

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan skincare berbahaya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan salah satu korban produk skincare Glafidsya milik Reza Gladys yang diduga bermasalah.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyebut kliennya menerima sekitar 20 pertanyaan dari penyidik dalam proses tersebut.

“Alhamdulillah hari ini Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi atas laporan salah satu korban daripada produk RG. Kurang lebih tadi saya dampingi ada sekitar 20 pertanyaan lah yang ditanyakan oleh penyidik Polda dan berjalan dengan lancar,” ujar Galih Rakasiwi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia juga memastikan kondisi Nikita dalam keadaan sehat dan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

“Alhamdulillah sehat, dalam kondisi sehat, dalam kondisi baik, dan menjawab pertanyaannya dengan sangat jelas,” lanjutnya.

Galih menjelaskan, laporan ini serupa dengan kasus yang menjerat dokter Richard Lee terkait produk skincare berbahaya yang membuat Richard Lee ditahan.

“Jadi produknya juga sama dengan produk Dokter Richard Lee yang sekarang sudah ada di Polda ya, ditahan. Jadi kan dengan produk yang sama, dengan kasus yang sama,” katanya.

Tim kuasa hukum Nikita menilai produk Reza Gladys tersebut bermasalah karena diduga tidak memiliki izin edar resmi.

“Produk itu bermasalah, tidak ada izin BPOM dan lain sebagainya, maka terkait kasus ini kita harus kawal sampai dengan tuntas,” tegas Galih.

Pihak Nikita Mirzani juga menyoroti aspek keadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap ada perlakuan hukum yang setara terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau misalkan Niki di sini, ya, RG juga harus di sini, harus merasakan hal yang sama,” ujar Galih.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Usman Lawara, menilai produk Glafidsya berpotensi membahayakan konsumen.

Menurutnya, produk tersebut seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas, apalagi mengandung alat medis.

“Di dalamnya ada jarum suntik, penggunaan jarum suntik itu ya dilakukan hanya oleh dokter spesialis atau di klinik yang punya izin. Nah, ini dijual, diperjualbelikan secara bebas,” jelas Usman.

Ia juga menyoroti kemasan produk yang dinilai tidak memenuhi standar.

“Polosan, enggak ada itu ingredients-nya, tidak ada masa berlakunya berapa lama, itu polosan,” katanya.

Usman menambahkan, pihaknya berharap proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.

“Kami harapkan ini tetap berjalan on the track sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ke depan, tim kuasa hukum Nikita memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk dengan menghadirkan bukti dan saksi tambahan.

“Untuk prosesnya kita akan kawal sampai tuntas di mana yang melaporkan semuanya, termasuk dengan bukti-bukti dan data-data sudah diberikan semuanya,” tutup Galih.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Jakarta, PLN Ungkap Gara-Gara Gangguan Suplai
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Upaya Damai Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Mens Rea
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
INFOGRAFIK: Hitungan Kerugian Negara Hanya oleh BPK
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Fokus Berantas Penipuan dan Haji Ilegal
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Canda Prabowo Cari Aburizal Bakrie: Kok Dia Enggak ke Sini? Coba Ditegur
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.