JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyoroti tindakan positifnya selama menjadi pejabat negara akhirnya terungkap setelah 13 kali persidangan.
“Dan artinya, sidang ke-13, dari pertama dan sidang ke-13 ini kan saya melihat ada hal yang positif lah ya dalam fakta persidangan,” ujar Noel, saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang, Kamis (9/4/2026).
Tindakan positif yang dimaksud Noel adalah audiensinya bersama dengan asosiasi dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Audiensi pada 14 Maret 2025 ini lebih dahulu disinggung oleh Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati yang dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Dimarahi Pejabat Kemnaker via Telepon Usai Tolak Setor Duit
“Ada keluh kesah terkait SPK,” kata Noel.
Dia mengatakan, saat itu, permintaan dari PJK3 diakomodasinya.
“Artinya, saya melakukan tindakan yang positif di kawan-kawan pengusaha PJK3. Dan, tadi juga para saksi-saksi tadi juga tidak ada satu pun terkait pemerasan, uang-uang teknis dan lain-lainnya,” sebut Noel.
Noel menegaskan, dalam 13 kali sidang, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan dirinya memeras atau meminta jatah uang.
“Kemudian, puluhan mobil hasil pemerasan, ini semua kan bisa terbantah karena tidak ada satu pun bukti mobil, kemudian yang ratusan miliar dan sebagainya saya memeras dan minta jatah. Artinya, ya fakta persidangan yang akhirnya membuktikan,” ujar Noel.
Dalam sidang, Enggar menceritakan, audiensi dengan Noel bertujuan untuk meminta keringanan pada biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran biaya resmi ini mencapai Rp 420.000.
“Poinnya bahwa PNBP itu sangat memberatkan. Namun demikian, karena sesuai peraturan Kementerian Keuangan itu setelah 2 tahun baru di-review, bisa diajukan. Makanya, kita terima nanti nunggu 2 tahun baru kita maju kan gitu,” kata Enggar, dalam sidang.
Selain itu, pihak PJK3 juga menyampaikan kendala terkait proses penerbitan surat keputusan penunjukkan (SKP).
Baca juga: Sidang Noel Ebenezer, Saksi Sebut Biaya Tak Resmi Sertifikat K3 Ada Sejak 2001
Proses mengurus SKP memakan waktu hingga 6 bulan dengan masa berlaku 2 tahun.
Enggar mengaku, sempat meminta Noel untuk meninggalkan warisan alias legacy dengan mempermudah proses pembuatan sertifikat ini.
“Kami bermohon kepada Pak Wamen, saya waktu itu kalau tidak salah menyampaikan ‘Pak ninggalkan legacy Bapak sebagai Wamen ini Pak SKP-nya itu bisa 5 tahun atau 3 tahun,’ gitu,” lanjut Enggar.
Pada saat itu, Enggar mengaku tidak menyinggung soal biaya tidak resmi kepada Noel.
“Kita enggak berani semua. Kan intinya enggak boleh ngelawan pejabat, pak. Kalau pengusaha ngelawan pejabat, celaka pak, gitu,” kata Enggar.





