Jadi Tersangka Korupsi Petral, Riza Chalid Kini Diburu Kejagung dan Masuk DPO

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015.

Dari penetapan ini, salah satu tersangka Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sementara untuk enam tersangka lainnya langsung ditahan.

Sebanyak lima orang ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral

Mereka adalah AGS yang menjabat selaku Head Of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014; MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015; inisial NRD selaku crude trading manajer di PES; inisial TFK selaku VP ISC PT Pertamina; IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

"Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," ucap Syarief.

Sementara satu tersangka lainnya yakni inisial BBG selakuManager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina menjadi tahanan kota.

"Tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota," ucap dia.

Syarief mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara singkat, Syarief menjelaskan tim penyidik menemukan fakta soal kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka pada periode 2008-2015.

Kemudian, tersangka Riza Chalid selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

Baca juga: Kerry Tak Langsung Cerita ke Riza Chalid soal Terminal BBM: Kalau Gagal, Malu

"Jadi, pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," lanjut Syarief.

Menurut dia, komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Demi mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan IRW pada bulan Juli tahun 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petani Tebu Tertekan, Nasim Khan Kritik Keras Kebijakan Impor Gula
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Anindya: Pabrik VKTR Berpotensi Pangkas Subsidi BBM Rp85,32 Triliun per Tahun
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Beda Kelas Alex Tanque dan Ramon Tanque: di PSM Tumpul dan Rawan Degradasi di Persib Gacor dan di Ambang Juara!
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Ramalan Zodiak Harian, 10 April 2026: Aries Jangan Panik, Gemini Hindari Distraksi
• 36 menit lalutvonenews.com
thumb
Dampak Shift Malam pada Kesehatan Perawat: Ancaman yang Sering Diabaikan
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.