Hari Ini! Akun FB dan Instagram Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mulai Dihapus

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut iktikad baik perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis sore.

Baca Juga :
Akun FB Pro Palsu Dewi Perssik Diduga Raup Ratusan Juta, Netizen Tertipu Centang Biru!
Awas! Ada Akun Facebook Palsu Pakai Nama Dewi Perssik, Udah Centang Biru

Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.

Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas. 

Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel telah menyampaikan informasi mengenai perubahan Panduan Komunitas pada platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pembatasan akses bagi pengguna layanan berusia di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis 9 April 2026.

Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat 10 April 2026.

Meutya menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Baca Juga :
Meta Minta Perpanjangan Waktu ke Komdigi Bahas PP Tunas
Regulasi Saja Tak Cukup: Peran Orang Tua dalam Menyempurnakan PP TUNAS
Alarm Kesehatan Mental Anak Indonesia: Saatnya Negara dan Keluarga Bergerak Bersama

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
APJATEL gagas OVC untuk menyehatkan penggelaran jaringan fiber optik
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
254 Orang Meninggal Dunia dalam Serangan Israel ke Lebanon
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Arne Slot Ngaku Liverpool Tak Berdaya Lawan Kekuatan PSG: Kami Mode Bertahan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Luis Enrique Sesalkan PSG Gagal Cetak Banyak Gol di Paris
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Usai Viral Jadi Parkir Liar, Trotoar Stasiun Batu Ceper Kini Dipasang Barrier Beton
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.