Usut Kasus Korupsi Proyek 2023-2024, Kejati DKI Jakarta Geledah Gedung Ditjen SDA dan Cipta Karya

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (9/4).

Tindakan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran negara.

BACA JUGA: Perlawanan Abdul Wahid Ditolak, Sidang Korupsi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penggeledahan mencakup ruang kerja Direktur Jenderal SDA serta Direktur Jenderal Cipta Karya.

"Penggeledahan termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024," kata Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan 5 Mantan Pejabat Bank Terkait Korupsi Kredit

Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam pembangunan pendopo di area kementerian tersebut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: KPK Periksa Komisaris PT Loco Montrado Kok Tjiap Bong di Kasus Korupsi Antam

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik mendatangi sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, antara lain berupa dokumen- dokumen dan perangkat elektronik," kata dia.

Selanjutnya, terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini  dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Shakhtar Donetsk vs AZ Alkmaar: Alisson Santana Gemilang, Hirnyky Menang Telak
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
RI-India Jajaki Kerja Sama Pendidikan Bisnis, Program MBA Internasional Segera Masuk?
• 20 jam lalumatamata.com
thumb
Mudik 2026 Tertib dan Lancar, Mensesneg Apresiasi Seluruh Kementerian dan Lembaga
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Otoritas Forensik Iran: Lebih dari 3.000 Orang Tewas dalam Serangan AS-Israel Sejak 28 Februari
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Lulusan SMA Favorit Tak Jamin Kerja, Pemuda Bekasi Banting Setir Ikut Pelatihan Las
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.