Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka di kasus korupsi. Kali ini perkara yang menjerat Riza terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada tahun 2008-2015.
Diketahui, Riza Chalid sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara dugaankorupsi tata kelola minyak mentahyang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kejagung juga telah memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski begitu, Dirdik Jampidsus Kejagung,Syarief Sulaeman Nahdi memastikan komitmen pihaknya untuk memulangkan MRC. Dia menyebut status red notice Riza Chalid pun dipastikan masih aktif.
"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC tersebut," kata Syariefdalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menjelaskan bahwa Riza Chalid kini tidak hanya terjerat satu perkara. Selain kasus lama yang belum tuntas, dia kini resmi menjadi tersangka dalam perkara baru terkait tata kelola niaga minyak di Petral.
"Upaya tetap dilakukan dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini," lanjutnya.
Dia menegaskan saat ini Kejagung masih terus berupaya memulangkan Riza Chalid. Dia berharap Riza Chalid bisa didatangkan ke Tanah Air secepat mungkin.
"Untuk target waktu, pasti kita mengusahakan yang secepat mungkin ya," ujar Syarief.
Dia menjelaskan upaya memulangkan DPO di luar negeri itu harus memperhatikan kedaulatan hukum negara lain. Meski begitu, dia meastikan penyidik terus mengupayakan penangkapan secepat mungkin.
"Karena memang ini menyangkut yurisdiksi negara lain, di luar yurisdiksi Indonesia memang sepertinya kita perlu waktu tapi semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan," tutur Syarief.
"Semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Kita juga berharap kami bisa segera mendatangkan saudara MRC selaku tersangka ke Indonesia," harapnya.
Syarief mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol. Dia juga mengatakan saat ini penyidik sudah mengantongi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.
"Yang jelas pertama yang bersangkutan di luar Indonesia. Kedua kami tetap berkomunikasi dengan satker terkait, baik dengan NCB sini, dengan Interpol di Lyon dan beberapa negara yang kami duga ada yang bersangkutan keberadaan bersangkutan berada," terangnya.
(ond/zap)





