ANTARA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sulawesi Tengah terhitung sejak 31 Maret 2025. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra, kAMIS (9/4), menjelaskan langkah ini diambil dikarenakan puluhan SPPG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. (M. Izfaldi/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)




