JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Pandji Pragiwaksono bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, menemui para pelapornya dalam kasus dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy-nya berjudul Mens Rea di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).
Pandji mengatakan, pertemuan ini sudah lama ia tunggu agar bisa berdialog langsung dengan pihak pelapor.
“Proses ini yang kami tunggu dari lama. Saya sama Haris sudah dari lama berkeinginan untuk berdialog sama pihak yang melaporkan. Akhirnya bisa kesampaian juga,” ucap Pandji.
Baca juga: Mentan Amran Kumpulkan BUMN Pangan di Bogor, Bahas Hilirisasi Komoditas Pertanian
Dalam pertemuan tersebut, Pandji mengaku sempat mengira suasana akan berjalan panas dan penuh perdebatan. Namun, mediasi justru berlangsung santai.
“Saya yang datang-datang berasumsi mungkin akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk, ditutup dengan ketawa-ketawa,” katanya.
Pandji menyebut dirinya mendapat kesempatan untuk mendengar langsung keberatan para pelapor. Ia juga menjelaskan maksud dari materi yang dipersoalkan.
Ia menilai proses mediasi berjalan baik dan berharap masing-masing pihak dapat saling memahami sudut pandang satu sama lain.
Pandji juga mengaku telah memahami keresahan pelapor dan menjadikannya sebagai catatan untuk ke depannya.
Sementara itu, Haris Azhar menyebut para pelapor memiliki tuntutan yang beragam. Salah satu pelapor, Novel Bamukmin, meminta Pandji menyampaikan permohonan maaf sekaligus bertobat.
Baca juga: Masih Diduduki Penumpang Umum, Kursi Prioritas KRL Sebenarnya untuk Siapa?
“Sebagai penutup, salah satu penyidik senior menyampaikan bahwa penyidik sudah mencatat poin-poin dari semua pihak,” kata Haris.
Haris berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai.
Ia juga menyebut Pandji telah menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Novel Bamukmin menegaskan dirinya tidak menginginkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun, ia memberikan opsi akan mencabut laporan jika Pandji melakukan empat syarat.
“Cukup bertobat dengan empat hal: mengakui kesalahan, memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, meminta maaf kepada umat Islam, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Novel ditemui terpisah di Mapolda Metro Jaya, Kamis.