Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Selatan
Seorang pemuda berinisial RA (21), warga Desa Gadung, diamankan aparat kepolisian di sebuah hotel di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, karena diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut. Saat penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,15 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pelaku diduga memanfaatkan hotel sebagai lokasi transaksi untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Bangka Selatan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (21). Saudara RA diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Bangka Selatan dan terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelas Iptu GJ Budi, Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Editor: Redaksi TVRINews





