Koper Isi Benih Lobster Rp 2 M Digagalkan di Soetta, 5 Orang Ditangkap

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap lima pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Terminal 1 C, Bansara Soekarno Hatta, Banten. Total 37 Ribu benih lobster ilegal dengan nilai Rp 2 miliar disita polisi.

"Dalam pengungkapan kasus penyelundupan BBL dengan estimasi senilai Rp 2 miliar itu, polisi tekah menangkap lima orang pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 37.292 benih lobster," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan dilakukan saat pengamanan arus mudik Lebaran tahun ini yang dilakukan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan BBL tersebut hendak dikirim secara ilegal ke Singapura.

Wisnu mengatakan, para pelaku penyelundupan menggunakan modus mengirimkan benih lobster melalui penerbangan domestik menuju Batam. Kemudian rencananya akan diselundupkan kembali menggunakan kapal ke luar negeri.

Baca juga: TAUD Identifikasi 16 OTK Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus, Yakin Ada Sipil

"Para pelaku memanfaatkan situasi libur mudik untuk mengelabui petugas karena meningkatnya mobilitas penumpang di bandara," tuturnya.

Adapun lima pelaku berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yaitu, IW dan VM Alias TE.

"Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta guna mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang lebih luas," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Resmob mengenai rencana pengiriman benih lobster melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.

"Tim Resmob mendapatkan informasi adanya pengiriman benih bening lobster melalui terminal keberangkatan domestik. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan patroli di area terminal," ucapnya.

Pada Selasa (17/4) pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pemantauan intensif di area Terminal 1C. Dari hasil pemantauan tersebut, polisi melakukan menangkap tangan pelaku berinisial SS di area parkir terminal.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 4 Tahun Eks Dirut Inhutani V: Rusak Integritas BUMN

"Pelaku SS diamankan saat berada di kendaraan roda empat merek Mazda dengan membawa satu koper hitam yang berisi benih bening lobster," ujar Yandri.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial VPS di SPBU Shell kawasan Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta. VPS diketahui datang menggunakan mobil Datsun.

"Penyidik kemudian menemukan percakapan WhatsApp antara VPS dengan seseorang berinisial ZK yang diduga sebagai pihak yang mengatur pengiriman benih lobster tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan ke Warkop Agam, Taman Palem, Jakarta Barat," tuturnya.

Polisi mendapati tiga orang lainnya yakni ZK, EP, dan JP sedang berkumpul. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu koper hitam berisi 36.768 BBL jenis pasir dan 524 BBL jenis mutiara dengan total 37.292 benih lobster. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit kendaraan, yakni Toyota Calya, Mazda, dan Datsun, serta enam unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam koordinasi penyelundupan.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Tanggapi Usulan JK soal BBM Subsidi

Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Lihat juga Video: Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 M Lewat Bandara Juanda




(dvp/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Kalbar Perkuat Kerja Sama dengan The Asia Foundation untuk Dorong IPM dan Tata Kelola Lingkungan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Menaker Ungkap Poin Penting Revisi UU Ketenagakerjaan Jelang Tenggat Oktober
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Komika Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Dialog Kasus Mens Rea Berlangsung Sejuk
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Sekda Pekalongan Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Fadia Arafiq
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Deretan Puisi Spesial Hari Kartini 2026 yang Menyentuh Hati, Singkat Tapi Penuh Makna
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.