REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN, – Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun melakukan tera ulang terhadap alat timbangan milik pedagang di Pasar Sleko, Jawa Timur, Kamis. Langkah ini untuk menjamin transaksi jual beli sesuai satuan baku dan melindungi konsumen.
Penera Ahli Pertama Disdag Kota Madiun, Ela Yuliana, menjelaskan bahwa tera ulang adalah proses penting untuk memastikan alat ukur tetap sesuai standar teknis dan menghindari selisih dalam transaksi. "Kegiatan ini adalah pengecekan berkala terhadap alat ukur, takar, dan timbang agar tetap akurat dan memenuhi syarat teknis," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sekitar 80 alat ukur, meliputi timbangan manual hingga digital, diperiksa. Pemeriksaan dilakukan tanpa biaya bagi pedagang, dan Disdag menargetkan 7.000 UTTP ditera sepanjang tahun 2026. Hingga awal tahun ini, realisasinya mencapai sekitar 3 persen.
Ela menambahkan bahwa setiap alat ukur wajib menjalani tera ulang minimal setahun sekali, yang dilaksanakan bergilir di pasar atau tingkat kelurahan. Masyarakat yang belum sempat mengikuti jadwal dapat melakukan tera ulang di Kantor Disdag.
"Kegiatan ini juga bagian dari perlindungan kepada konsumen dan pedagang," tambahnya. Disdag berharap semakin banyak pedagang rutin melakukan kalibrasi agar transaksi semakin akurat dan memuaskan konsumen.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.