Pemerintah Beri Rapor Merah dan Sanksi Google

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia menyatakan memberi rapor merah dan sanksi kepada perusahaan teknologi Google sebagai pemilik platform digital YouTube karena tidak menunjukkan iktikad untuk mematuhi ketentuan PP Tunas.

"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga :
Hari Ini! Akun FB dan Instagram Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mulai Dihapus
Pelanggan IM3 dan Tri Bisa Akses Google Gemini, Gratis!

Membahas ketidakpatuhan platform terhadap Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Meutya menyatakan Pemerintah Indonesia secara tegas menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik YouTube sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.

"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," kata Meutya.

Kondisi yang dialami Google berbanding terbalik dengan platform Meta, yang menunjukkan sikap patuh penuh terhadap PP Tunas. Pemerintah mengapresiasi Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena akhirnya mematuhi ketentuan untuk membatasi platform media sosialnya untuk pengguna di bawah 16 tahun.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. (Ant)

Baca Juga :
Ada Apa dengan Rating Game di Steam?
Roblox Mulai Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Meta Minta Perpanjangan Waktu ke Komdigi Bahas PP Tunas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Singgung Imbauan Matikan Kompor Saat Masakan Matang, Anggota DPR RI Kena Semprot Misbakhun: Saya Ingatkan! 
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Rotasi Besar Kemenimipas, Sejumlah Pejabat Strategis Dilantik
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Viral Siswi Magang di Cilegon Mengaku Dilecehkan Karyawan Hotel, Pelaku Sudah Dipecat
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Red Sparks Ingin Pertahankan Yeum Hye-seon, Siap Pulangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.