jpnn.com - JAKARTA - Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Indonesia menyampaikan aspirasi kepada Komisi X DPR RI, salah satu materi pembahasan ialah soal kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan mereka dengan Komisi X DPR RI dikemas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (7/4) di Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: FGB Bertandang ke Senayan, Meminta Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP
Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono mengakui pentingnya pemenuhan kesejahteraan guru, termasuk yang berstatus PPPK, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dia menekankan bahwa guru merupakan profesi strategis dalam pembangunan bangsa dan memiliki peran yang sangat mulia.
BACA JUGA: Beredar Surat Peralihan Status Nakes Non-ASN ke CPNS, PPPK Heboh, Kemenkes Menjawab
Oleh karena itu, menurutnya, kesejahteraan guru perlu ditingkatkan agar mereka dapat bekerja secara fokus dan profesional.
Dia menyebutkan, idealnya gaji guru, termasuk yang berstatus PPPK, di kisaran Rp40 juta.
BACA JUGA: Ternyata Ini Maksud dari Terbitnya Surat Kemenkes tentang Peralihan Non-ASN jadi CPNS
“Guru merupakan profesi yang paling mulia di dunia. Idealnya, untuk menjaga profesionalitas dan fokus, penghasilan guru berada di kisaran Rp40 juta,” ujar Juliyatmono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4).
Juliyatmono menyampaikan hal tersebut RDPU Komisi X DPR RI bersama Asosiasi Psikologi Indonesia dan Forum Guru Banten (FGB).
Dalam forum tersebut, Juliyatmono menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Psikologi Indonesia dan Forum Guru Banten atas berbagai masukan terkait penataan guru, mulai dari aspek distribusi, kesejahteraan, perlindungan, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Dalam kesempatan tersebut, Juliyatmono juga membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Karanganyar selama 10 tahun.
Dia mengungkapkan pernah mengangkat sekitar 1.300 guru PPPK.
Namun, kebijakan tersebut menghadapi tantangan karena pembiayaan gaji yang semula dijanjikan oleh pemerintah pusat justru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah saat itu, kata dia, harus mengalokasikan sekitar Rp80 miliar dari APBD selama lima tahun dan kebijakan tersebut tetap dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), alokasi anggaran kesejahteraan guru terus mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp175,7 triliun pada 2024, Rp203,6 triliun pada 2025, dan Rp211,4 triliun pada 2026.
Kenaikan tersebut mencakup gaji guru ASN, tunjangan ASN seperti tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG), serta tambahan penghasilan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk tunjangan guru non-ASN.
Mulai 2026, insentif guru non-ASN meningkat dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan, sementara TPG bagi guru non-ASN bersertifikat ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Juliyatmono juga menyoroti persoalan ketidaklinieran latar belakang pendidikan guru yang masih menjadi tantangan.
Ia mendorong agar guru yang belum linier dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi.
Ia juga mengusulkan agar lulusan sarjana psikologi yang belum memiliki akta mengajar diberikan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi, sehingga dapat diakui sebagai tenaga pendidik profesional.
Hal ini dinilai penting untuk memperkuat pendekatan psikologis dalam pendidikan, khususnya dalam perlindungan anak.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Fakultas Keguruan dalam mencetak tenaga pendidik berkualitas yang didukung oleh penguatan regulasi dalam undang-undang yang baru.
Juliyatmono berharap melalui kolaborasi berbagai pihak, sistem pendidikan nasional dapat terus diperbaiki dan mampu menjawab tantangan zaman ke depan.
SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUPKetua FGB Mayda Purnama mengatakan pertemuan dengan Komisi X DPR RI merupakan upaya jemput bola agar aspirasi guru PPPK di Banten dapat direalisasikan.
"Kami membawa misi krusial untuk menyampaikan realita lapangan terkait tata kelola guru serta masa depan kesejahteraan pendidik di Provinsi Banten," ucap Purnama kepada JPNN.com, Kamis (9/4).
Purnama mengatakan, pihaknya membawa banyak tuntutan dari guru di daerah untuk disampaikan di hadapan para wakil rakyat.
"Kami menyoroti adanya ketimpangan dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah untuk guru PPPK," ujarnya.
Selain itu, kata Purnama, karier guru PPPK mesti diperjelas dan diberikan hak yang sama dengan ASN PNS, seperti bisa menduduki menjadi calon bakal kepala sekolah (BCKS) maupun bakal calon pengawas sekolah (BCPS).
Disampaikan juga usulan agar kontrak kerja guru PPPK hingga masuk batas usia pensiun (BUP).
"Kami meminta agar sistem perpanjangan kontrak otomatis hingga batas usia pensiun diberlakukan untuk guru PPPK," kata dia.
"Guru tidak boleh dihantui kecemasan adminstratif setiap beberapa tahun sekali," sambungnya. (antara/mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS, PPPK, P3K PW di Seluruh Indonesia Perlu Tahu, Bakal Ada HPPN
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




